TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kita semua tahu bahwa pajak merupakan salah satu sumber dana penghasil terbesar untuk kas negara dan juga merupakan bentuk kewajiban kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Banyak jenis pajak yang telah diatur secara resmi di bawah undang-undang yang berlaku.

Pajak diperlukan untuk membangun negara, sehingga pembayaran pajak setiap tahunnya diwajibkan bagi seluruh warga negara yang telah terdaftar atau memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Mereka memiliki kewajiban serta tanggung jawab dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya.

Dalam proses pembayarannya disebut dengan sistem pemungutan pajak, yang merupakan cara yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh kita sebagai Wajib Pajak ke negara. Dalam artikel kali ini akan membahas sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia.

Terdapat 3 sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia, sebagai berikut;

1. Self Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu untuk dibayarkan oleh Wajib Pajak secara mandiri, artinya bahwa dalam sistem ini Wajib Pajak memiliki peran aktif dalam melakukan menghitung dan membayar serta melaporkan pajaknya sendiri.

2. Official Assesment System
Sistem pemungutan pajak yang membebankan wewenang dalam menentukan besarnya pajak yang terutang pada petugas perpajakan yang berperan sebagai pihak pemungut pajak yang dibebankan kepada seorang Wajib Pajak. Dalam sistem ini, Wajib Pajak berperan pasif dan nilai pajak yang terutang akan diketahui setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh petugas pajak.

3. Withholding System
Sistem pemungutan pajak yang besaran pajaknya harus dibayarkan oleh pihak ketiga yakni seperti seorang bendahara sebuah perusahaan yang memotong penghasilan yang diperoleh seorang karyawan sehingga karyawan yang bersangkutan tidak perlu lagi untuk mengurus pemotongan pajak dan membayarkan pajak miliknya.

Sebagai warga negara Indonesia, tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak karena semakin mempermudah Anda dalam membayar pajak. (Atania Salsabila)