TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SKA Back to Back dalam Pabean

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Asal (SKA) terdiri atas 3 jenis, yaitu SKA manual, SKA elektronik, dan deklarasi asal barang. Ada pula SKA back to back yang biasa digunakan dalam kondisi tertentu.

SKA back to back atau back to back certificate atau movement certificate merupakan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh Negara anggota pengekspor pertama (PMK 205/2015).

Selain itu, SKA back-to-back membuat eksportir dapat menghafalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, selama barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean / belum dilakukan customs clearance di negara kedua.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No.19/2019 yang mengatur tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan SKA untuk Barang Asal Indonesia, instansi penerbit SKA di negara transit yang merupakan negara anggota dapat menerbitkan SKA back-to-back dengan ketentuan:

1. SKA back-to-back dibuat berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

2. Masa berakhir SKA back-to-back sama dengan masa berakhir SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

3. Barang yang akan diekspor dengan menggunakan SKA back-to-back, tidak melewati proses pengolahan lebih lanjut di negara pengekspor kedua.

Kecuali, untuk pengemasan kembali atau kegiatan-kegiatan logistik seperti pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan dan kegiatan operasional lainnya yang diperlukan untuk menjaga kualitas produk atau untuk keperluan pengangkutan ke negara pengimpor.

4. Total jumlah barang yang tercantum pada SKA back-to-back tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA pertama.

5. Nama eksportir yang tercantum pada SKA back-to-back harus sama dengan nama eksportir yang tercantum pada SKA pertama.

Sementara itu, dalam ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) istilah back-to-back dikenal sebagai movement certificate. Sedangkan, dalam ASEAN-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA), back-to-back dikenal sebagai movement confirmation. (Kelly Pabelasary)