PajakOnline.com—Pemerintah berencana mengubah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35% untuk orang kaya atau high wealth individual.
Rencana tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (24/5/2021) kemarin.
Menkeu tidak menjelaskan secara detail lapisan dan tarif PPh orang pribadi yang akan menjadi usulan perubahan. Dia hanya mengatakan akan ada lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun dengan tarif PPh sebesar 35%.
“Kita juga akan melakukan perubahan tarif dan bracket PPh OP. Untuk yang high wealth individual itu kenaikan (tarif PPh) juga tidak terlalu besar, hanya 30% ke 35%. Dan itu untuk yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan perubahan lapisan penghasilan kena pajak beserta tarif PPh OP itu tidak berdampak besar pada masyarakat Indonesia. Pasalnya, jumlah masyarakat dengan penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun hanya sedikit.
“Itu hanya sedikit sekali orang di Indonesia yang masuk dalam kelompok ini. Mayoritas masyarakat kita tidak berubah dari sisi bracket-nya maupun tarifnya,” kata Sri Mulyani.
Dalam ketentuan saat ini, sesuai dengan Pasal 17 UU PPh, ada 4 layer penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang berbeda-beda. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta–Rp250 juta dengan tarif 15%. Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta–Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30%.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, rencana perubahan lapisan penghasilan kena pajak dan tarif PPh orang pribadi ini juga sudah dimasukkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.