TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Tarif Pajak Rokok 2026, Pemerintah Agar Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi

· · pajakonline.com

PajakOnline | Komisi XI DPR segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam perihal arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran DPR terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai perlu disusun secara hati-hati.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menekankan pentingnya merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).

Kekhawatiran tersebut muncul karena kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi peningkatan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Mayoritas konsumen rokok dengan harga terjangkau biasanya masuk dalam kelompok pendapatan UMR atau bahkan di bawahnya, dengan produk rokok seharga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus masih menjadi pilihan utama mereka.

Misbakhun memprediksi apabila pemerintah mengerek tarif cukai rokok, harga jual rokok di pasaran bakal naik menjadi Rp20.000 per bungkus atau lebih. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah atau melakukan downtrading. "Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal terganggu," jelasnya.

Dari aspek ekonomi, pabrik rokok skala menengah dinilai ikut berperan menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, industri rokok juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya. Oleh karena itu, Misbakhun menyarankan pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan daya beli masyarakat, yang dinilai akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga penerimaan negara.

DPR menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai, sebab jika tarif dipatok terlalu tinggi justru akan memengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. (Khairunisa Puspita Sari)