PajakOnline | Komisi XI DPR segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam perihal arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026.
Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran DPR terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai perlu disusun secara hati-hati.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menekankan pentingnya merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).
Kekhawatiran tersebut muncul karena kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi peningkatan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Mayoritas konsumen rokok dengan harga terjangkau biasanya masuk dalam kelompok pendapatan UMR atau bahkan di bawahnya, dengan produk rokok seharga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus masih menjadi pilihan utama mereka.
Misbakhun memprediksi apabila pemerintah mengerek tarif cukai rokok, harga jual rokok di pasaran bakal naik menjadi Rp20.000 per bungkus atau lebih. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah atau melakukan downtrading. “Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal terganggu,” jelasnya.
Dari aspek ekonomi, pabrik rokok skala menengah dinilai ikut berperan menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, industri rokok juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya. Oleh karena itu, Misbakhun menyarankan pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan daya beli masyarakat, yang dinilai akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga penerimaan negara.
DPR menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai, sebab jika tarif dipatok terlalu tinggi justru akan memengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. (Khairunisa Puspita Sari)

































