PajakOnline.com—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi adanya transaksi jumbo di 500.000 rekening tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Rekening-rekening tersebut berhasil diidentifikasi berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh lembaga intelijen keuangan selama Semester 1/2021. Ada indikasi, transaksi itu terjadi seiring meningkatnya praktik shadow economy atau aktivitas ekonomi ilegal.
PPATK bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan adanya 500.000 rekening tersebut. Demikian publikasi PPATK.
Berkaitan hal tersebut, kami meminta penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Menurut Neil, DJP akan meneliti dan memastikan data tersebut baik yang sudah teridentifikasi memiliki NPWP ataupun belum.
“Kemudian kami akan melakukan langkah persuasi atau himbauan bagi yang belum memiliki NPWP padahal sudah memenuhi persyaratan, untuk segara mendaftarkan diri. Sesuai dengan peraturan perpajakan untuk memiliki NPWP bersifat self asessment dan dapat dilakukan dengan mudah secara online,” kata Neil.
Neil mengatakan, DJP tidak pernah lelah untuk terus mengajak masyarakat mendaftarkan diri secara sukarela, serta mengawasi pelaksanaan self asessment tersebut.
“Terkait Data PPATK, tentukan akan kami kerja samakan dengan PPATK dan tindaklanjuti dengan upaya-upaya yang diperlukan, tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” tegas Neil.
Transaksi jumbo tanpa NPWP berpotensi praktik shadow economy. Meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan ketidakjelasan regulasi menjadikan praktik shadow economy, penghindaran pajak, dan pencucian uang makin tak terkendali.
PPATK telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi praktik tersebut melalui perluasan data penyedia jasa keuangan. Selain itu, lembaga intelijen keuangan juga bekerja sama dengan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pusat Statistik dalam mengungkap praktik trade-based money laundering (pencucian uang).
Pengungkapan trade-based money laundering juga dilakukan dengan penyedia jasa keuangan khususnya yang melakukan pemantauan transaksi pembayaran para eksportir dan importir.