TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Sri Mulyani: Saatnya Reformasi Pajak, Perkuat Indonesia

·

Sri Mulyani: Saatnya Reformasi Pajak, Perkuat Indonesia

PajakOnline.com—Pemerintah optimistis dapat keluar dari krisis akibat Covid-19 dan menjadi pemenang serta dapat memanfaatkan momen ini untuk melakukan reformasi dan memperkuat Indonesia.

“Dalam hal ini, selain merespons Covid kita juga melakukan reformasi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam acara pembukaan Ekspo Profesi Keuangan Tahun 2020 yang dilaksanakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).

Menkeu Sri menjelaskan, adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan oleh pemerintah menjadikan pergerakan dan aktivitas menjadi terbatas, namun di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan.

Oleh karena itu, salah satu perspektif dalam memanfaatkan momen pandemi adalah memperkuat infrastruktur Information Communcation Technology (ICT) menjadi penting. Sebagai contoh, Menkeu menggambarkan kebutuhan infrastruktur ICT untuk kebijakan work from home (WFH) dan school from home (SFH).

Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan jika masih ada 12.000 desa yang belum terkoneksi internet meski rasio elektrifikasi sudah mendekati 100%. Maka kebutuhan infrastruktur ICT perlu dikejar.

Momen pandemi ini juga dimanfaatkan untuk mendorong penelitian dan pengembangan untuk bidang kesehatan, bidang teknologi, dan manufaktur.

Menkeu menyampaikan bahwa pemerintah mereformasi dengan menggunakan perpajakan dan memberikan insentif untuk mampu meningkatkan produktivitas, inovasi, dan kreativitas.
Selanjutnya, dia menyatakan bahwa untuk menghindari jebakan negara berpendapatan rendah (negara middle income trap) kuncinya dengan efisiensi birokrasi dan penyederhanaan regulasi.

Menkeu menjelaskan, Omnibus Law bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap menjadi negara yang efisien, memiliki regulasi yang simple dan memberikan kesempatan kepada seluruh rakyatnya untuk bisa berusaha secara mudah.

Berita lainnya di Headlines