PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menghapus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor para penunggak pajak. Namun, sebelum itu terjadi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menjelaskan, sesuai Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, penghapusan registrasi dan identifikasi dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan pendaftaran ulang atau tidak membayar pajak kendaraan selama 2 tahun—setelah habis masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kami mendukung penuh diberikan terhadap kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut. Dukungan ini diberikan tidak hanya dalam bentuk verbal saja. Namun, kami akan melakukan serangkaian kebijakan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, yaitu pembebasan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II,” kata Dedi dalam keterangannya.
Pembebasan BBNKB II diharapkan mampu meringankan pemilik kendaraan untuk melakukan pendaftaran kendaraan atas namanya dan dapat membayar PKB sesuai jumlah dan jatuh tempo yang ditetapkan.
Menurut Dedi, hal itu telah dikemukakan Bapenda Jabar dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pembina Samsat dan Korlantas Polri, di Kantor PT Jasa Raharja, di DKI Jakarta, pada pertengahan Januari 2022.
“Maka, kami menindaklanjuti salah satu rekomendasi FGD, yaitu melakukan kajian mendalam tentang implementasi kebijakan penghapusan dan kaitannya dengan relaksasi BBNKB II dan pajak progresif. Kajian menjadi instrumen penting dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Nantinya, (kajian) akan dibahas bersama 38 anggota APPDI (Asosiasi Pengelola Pendapatan Seluruh Indonesia) seluruh Indonesia pada awal bulan Februari tahun ini,” kata Dedi yang juga merupakan Ketua APPDI.
Secara simultan, Pemprov Jabar telah membuat sistem yang dapat memudahkan masyarakat untuk memeriksa data kendaraannya—apakah masuk ke kategori nomor kendaraan penunggak pajak yang akan dihapus atau tidak. “Link https://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id bisa diklik oleh masyarakat Jawa Barat untuk melihat data kendaraannya,” katanya.
