PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan strategi untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2026. Target tersebut naik 13,5% dibanding outlook penerimaan pajak 2025 yang diproyeksikan Rp2.076,9 triliun. Target tersebut terkesan ambisius namun tetap realistis dengan dukungan reformasi administrasi dan pengawasan berbasis data.
Andalan: Coretax dan Reformasi Administrasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tidak menyiapkan kebijakan atau kenaikan tarif baru untuk mengejar target tinggi tersebut, melainkan mengandalkan perbaikan administrasi dan basis data.
Dalam pencapaian target penerimaan pajak ini, untuk PPh dan PPN tetap dominan. Nota Keuangan RAPBN 2026 merinci komposisi target penerimaan pajak 2026: PPh Rp1.209,36 triliun, PPN dan PPnBM Rp995,27 triliun, PBB Rp26,13 triliun, dan pajak lainnya Rp126,93 triliun.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebutkan, kelanjutan perbaikan Core Tax Administration System (Coretax) akan menjadi tumpuan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kualitas pengawasan serta layanan. Reformasi ini meliputi digitalisasi proses, pemanfaatan pertukaran data domestik dan lintas negara, serta penguatan analisis risiko.
“Kita lihat bahwa dari sisi administrasi kita masih akan terus memanfaatkan Coretax melalui sinergi pertukaran data, kemudian sistem pertukaran transaksi digital luar negeri dan dalam negeri,” kata Yon Arsal dalam acara webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Coretax sendiri resmi berlaku sejak 1 Januari 2025 melalui sejumlah peraturan dirjen pajak dan menggantikan banyak sistem lama ke satu platform terintegrasi.
Pada masa transisi 2025, pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak (WP) yang terdaftar sebelum 2025 masih melalui DJP Online; mulai tahun pelaporan 2026, SPT diproses penuh di Coretax.
Kombinasi kebijakan: insentif tepat sasaran dan kepatuhan
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, selain Coretax, pemerintah perlu menyiapkan insentif pajak yang terukur untuk menjaga daya beli dan mendorong investasi, melanjutkan kebijakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta memperkuat joint program pengawasan (analisis data, pemeriksaan, dan intelijen kepatuhan).
“Insentif pajak untuk memberikan dukungan dan semangat bagi warga masyarakat, khususnya wajib pajak kelas menengah dalam menjaga daya beli dan akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Di sisi lain, meningkatkan kepatuhan pajak dengan penegakkan hukum bagi wajib pajak besar yang sudah banyak mengambil keuntungan,” kata Koni.
Di sisi kepabeanan dan cukai, strategi mencakup optimalisasi Cukai Hasil Tembakau, ekstensifikasi Barang Kena Cukai, serta intensifikasi bea masuk dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi.
































