PajakOnline.com—Di Jakarta, pajak reklame diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Aturan tersebut menjelaskan, pajak reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame. Reklame ini umumnya berisi informasi dengan ilustrasi yang besar dan menarik.
Yang termasuk dalam kategori reklame berdasarkan undang-undang yakni seperti benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak garamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pada umunya, reklame dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk merupakan reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Biasanya tujuannya untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.
Selanjutnya, subjek pajak reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame tersebut. Sementara objek pajaknya yakni semua penyelenggaraan reklame, meliputi:
- Reklame papan, reklame billboard, reklame videotron, reklame megatron, dan sejenisnya,\
- Reklame kain,
- Reklame melekat, stiker,
- Reklame selebaran,
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan,
- Reklame udara,
- Reklame apung ,
- Reklame suara,
- Reklame film/slide, dan
- Reklame paragaan.
Namun, ada juga yang tidak termasuk objek pajak reklame, di antaranya:
- Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
- Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya.
- Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya.
- Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut luasnya tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi) dengan ketinggian maksimum 15 meter dan jumlah reklame tidak lebih dari 1 buah.
- Penyelenggaraan reklame semata-mata memuat nama tempat ibadah dan panti asuhan.
- Penyelenggaraan reklame yang semata-mata mengenai pemilikan dan/atau peruntukan tanah, dengan ketentuan luasnya tidak lebih damri 1 m² dan diselenggarakan di atas tanah tersebut kecuali reklame produk.
- Reklame yang diselenggarakan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan PBB, badan dan lembaga khususnya badan atau lembaga organisasi internasional pada lokasi kantor badan yang dimaksud.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, NSR ditetapkan berdasarkan dari nilai kontrak reklame. Namun, jika reklame diselenggarakan sendiri, NSR dihitung berdasarkan pada jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
Kemudian jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, namun pihak tersebut tidak memiliki kontrak reklamenya, maka NSR ditetapkan dengan menggunakan faktor sebagaimana reklame yang diselenggarakan sendiri.
NSR di Jakarta sendiri, telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame.
Selanjutnya, tarif pajak reklame diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pajak Reklame. Tarif yang dikenakan untuk reklame, sebesar 25%. Namun tarif ini berbeda-beda sesuai dengan ketentuan di daerah masing-masing. (Azzahra Choirrun Nissa)
































