TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Suku Bunga Naik, Proyeksi Bank Indonesia Tahun 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Gejolak ekonomi global dan ketidakpastian akibat pandemi masih menghantui perekonomian dunia. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi hingga inflasi yang saling beriringan. Meskipun keduanya masih berjalan dalam tren yang bisa dibilang cukup aman, namun perkiraan resesi tinggi berpotensi terjadi.

Dalam kondisi seperti ini, Bank Indonesia (BI) melalui Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan proyeksi pertumbuhan ekonomi di masa yang akan datang, akan lebih rendah dari perkiraan yang telah ditetapkan pada APBN 2023. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan RATBI (Rencana Anggaran Tahunan BI) 2023 dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam rapat pembahasan tersebut BI menyarankan bahwa perkiraan pertumbuhan ekonomi hanya akan sebesar 4,37%, atau angka tersebut masih lebih rendah dari angka perkiraan pada APBN 2023 yang diperkirakan sebesar 5,3%. Sedangkan dalam inflasi, BI memproyeksikan pergerakannya hanya akan sebesar 3,61%, dalam angka tersebut masih cukup seimbang dengan perkiraan yang tercatat pada APBN 2023, yaitu sebesar 3,6%.

Terlihat keputusan BI merupakan sikap yang lebih realistis dengan memprioritaskan penanganan inflasi, meskipun terdapat risiko laju ekonomi yang akan terhambat, baik pada kuartal IV-2022 ataupun pada tahun 2023. Terlebih pada saat gelaran KTT G20 di Bali, di mana munculnya kesepakatan antara negara anggota yang sama-sama berkomitmen dalam mendorong ekonomi maju dengan menjaga stabilitas harga guna mengamankan inflasi.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2022 terkait APBN 2023, pemerintah akan terus berupaya secara maksimal dalam melanjutkan pemulihan nasional ditengah-tengah ketidakpastian ini. Pemerintah juga mendukung adanya sumber-sumber yang memiliki potensi pertumbuhan baru. Selain itu, diakselerasi dalam pelaksanaan reformasi struktural juga harus segera dilakukan guna menstimulasi transformasi perekonomian inklusif dan berkelanjutan.

Meskipun pada tahun 2023 pemerintah akan memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan lebih rendah dari yang diperkirakan dalam APBN 2023, namun pemerintah juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi akan kembali bertumbuh pada tahun selanjutnya pada 2024.