PajakOnline.com—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) masih mengadakan program pemutihan denda sekaligus diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II hingga 2 Mei 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar Maswar Dedi mengatakan hingga 2 Mei, wajib pajak mendapatkan fasilitas pemutihan denda PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ. Tak hanya itu, Pemprov Sumatera Barat juga memberikan fasilitas BBNKB II atas kendaraan yang dimutasi dari luar provinsi.
“Sementara kemudahan lainnya ada diskon pokok PKB, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB I sebesar 50%,” kata Maswar dikutip hari ini.
Maswar mengatakan pemutihan kembali digelar pada tahun ini guna melanjutkan kebijakan sejenis yang telah diterapkan pada tahun sebelumnya. “Kebijakan ini bertujuan untuk optimalisasi pajak daerah dengan memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada
masyarakat,” kata Maswar.
Tahun lalu, pemutihan mampu meningkatkan setoran PKB dan BBNKB. Pemutihan dianggap turut mengambil peran dalam mendukung pertumbuhan pendapatan daerah pada tahun lalu.
“Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pasca pandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” ujar Maswar.
Pada 2022, realisasi PKB tercatat mampu bertumbuh sebesar 14,23%, sedangkan realisasi BBNKB meningkat hingga 6,79%. “Kenaikan ini tidak hanya disebabkan oleh kenaikan jumlah kendaraan baru pascapandemi tetapi penerapan kebijakan yang tepat memberikan pengaruh yang signifikan,” katanya.

































