PajakOnline.com—Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 15 Juni 2022. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy memberikan imbauan kepada seluruh warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program tersebut.
Menurut Audy program pemutihan ini menjadi momentum yang baik agar dapat melunasi utang PKB. Program ini bisa dilakukan di semua lokasi pelayanan Samsat terdekat.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk mendatangi Samsat terdekat dan memanfaatkan momen ini. Jangan sampai kelewatan,” kata Audy dalam tayangan yang diunggah akun media sosial Instagram @bapendasumbarofficial .
Dalam penjelasannya, Wagub Sumbar mengatakan pemprov sudah mengeluarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang program pemutihan pajak kendaraan. Insentif yang diberikan yaitu pembebasan denda 100% dari keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, juga gratis BBNKB terhadap mutasi kendaraan dari dalam dan luar Sumbar.
Program ini sudah dijalankan dari September 2021 dan sudah diperpanjang 2 kali yang telah selesai pada Desember 2021 dan 15 Maret 2022.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku di seluruh kantor bersama Samsat yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Sumbar.
“Selain Samsat induk, pelayanan juga diberikan di Samsat Nagari, Samsat keliling, Samsat drive thru, Samsat mal pelayanan publik, dan Samsat gerai,” katanya.
Masyarakat bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dalam memanfaatkan program pemutihan ini. Terdapat syarat yang harus dipenuhi diantaranya yaitu STNK/BPKB dan KTP berdasarkan identitas yang ada pada STNK/BPKB.
Menurut Maswar pajak yang dibayarkan masyarakat penting sebagai realisasi program pembangunan di Sumbar, terutama sesudah pandemi Covid-19. Masyarakat Sumbar akan dapat merasakan manfaat pajak ini. “Pajak yang dibayarkan sangat berguna bagi pembangunan Sumatera Barat pasca pandemi ini,” katanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)