PajakOnline.com—Wajib pajak perlu memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk pemanfaatan fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu. SKF merupakan informasi yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pelayanan atau kegiatan tertentu yang dimaksud, antara lain seperti:
1. Penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.
2. Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estate kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK) dalam skema KIK tertentu.
3. Pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan (Tax Holiday).
6. Pengadaan barang dan/atau jasa.
7. Kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank.
8. Pengajuan fasilitas non fiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Kemudian untuk dapat mengajukan SKF, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.
2. Tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat terdaftar. Jika memiliki utang, Wajib Pajak telah diizinkan untuk menunda atau mengangsur pajak.
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan, atau tindak pidana pencucian uang.
Lebih lanjut, permohonan SKF dapat diajukan melalui djponline.pajak.go.id atau secara tertulis melalui KPP atau KP2KP. Bagi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan secara tertulis, dapat mengikuti format permohonan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019.
Jika permohonan diterima, SKF akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja. SKF tersebut berlaku satu bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. (Azzahra Choirrun Nissa)