PajakOnline.com—Penyederhanaan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan pada bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dan lainnya (PBB-P3). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021.
Diberlakukannya aturan ini bertujuan untuk mendorong program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan sekarang mewajibkan wajib pajak harus mendaftarkan pada Dirjen Pajak melalui KPP untuk mendapatkan SKT PBB.
SKT PBB yaitu surat keterangan yang diterbitkan Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar pada sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 48/2021.
PBB pada kebijakan ini yaitu PBB yang terkandung dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Artinya SKT PBB yang diatur pada PMK 48/2021 mengacu pada PBB-P3 atau umumnya disebut juga PBB P3L.
Untuk mendapatkan SKT PBB Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik atau tertulis. Pendaftaran tersebut dilakukan lewat KPP setidaknya satu bulan setelah persyaratan subjektifnya sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
Melampirkan dokumen wajib pajak dan objek pajak sebagai dokumen untuk permohonan pendaftaran. KTP dan NPWP sebagai dokumen wajib pajak untuk orang pribadi. Sedangkan bagi badan mencakup akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, KTP salah satu pengurus, dan NPWP.
Dalam SKT PBB berisikan tentang identitas objek pajak berwujud nomor objek pajak (NOP) dan disusun sesuai dengan format pada lampiran PMK 48/2021. Mengikuti lampiran tersebut, SKT PBB menjelaskan informasi tentang objek pajak dan wajib pajak.
Pada bagian akhir dalam SKT PBB menjelaskan jika objek pajak dan wajib pajak itu sudah terdaftar dalam administrasi DJP. Juga menjelaskan jika wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan objek pajak lewat Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan membayar PBB.
Tapi, Jika objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar pada sistem administrasi DJP sebelum PMK 48/2021 diberlakukan tidak diwajibkan melaksanakan pendaftaran untuk memperoleh SKT PBB. DJP lewat KPP tempat objek pajak terdaftar akan mengeluarkan SKT PBB secara jabatan bagi objek dan wajib pajak itu.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































