TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyederhanaan tata cara pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak bumi dan bangunan pada bidang perkebunan, perhutanan, dan pertambangan dan lainnya (PBB-P3). Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021.

Diberlakukannya aturan ini bertujuan untuk mendorong program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, aturan sekarang mewajibkan wajib pajak harus mendaftarkan pada Dirjen Pajak melalui KPP untuk mendapatkan SKT PBB.

SKT PBB yaitu surat keterangan yang diterbitkan Kepala KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sebagai pemberitahuan bahwa objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar pada sistem administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sesuai dengan Pasal 1 angka 14 PMK 48/2021.

PBB pada kebijakan ini yaitu PBB yang terkandung dalam Undang-Undang PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan. Artinya SKT PBB yang diatur pada PMK 48/2021 mengacu pada PBB-P3 atau umumnya disebut juga PBB P3L.

Untuk mendapatkan SKT PBB Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik atau tertulis. Pendaftaran tersebut dilakukan lewat KPP setidaknya satu bulan setelah persyaratan subjektifnya sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.

Melampirkan dokumen wajib pajak dan objek pajak sebagai dokumen untuk permohonan pendaftaran. KTP dan NPWP sebagai dokumen wajib pajak untuk orang pribadi. Sedangkan bagi badan mencakup akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya, KTP salah satu pengurus, dan NPWP.

Dalam SKT PBB berisikan tentang identitas objek pajak berwujud nomor objek pajak (NOP) dan disusun sesuai dengan format pada lampiran PMK 48/2021. Mengikuti lampiran tersebut, SKT PBB menjelaskan informasi tentang objek pajak dan wajib pajak.

Pada bagian akhir dalam SKT PBB menjelaskan jika objek pajak dan wajib pajak itu sudah terdaftar dalam administrasi DJP. Juga menjelaskan jika wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melaporkan objek pajak lewat Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan membayar PBB.

Tapi, Jika objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar pada sistem administrasi DJP sebelum PMK 48/2021 diberlakukan tidak diwajibkan melaksanakan pendaftaran untuk memperoleh SKT PBB. DJP lewat KPP tempat objek pajak terdaftar akan mengeluarkan SKT PBB secara jabatan bagi objek dan wajib pajak itu.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)