PajakOnline.com—Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah dokumen yang menjadi sebuah jasa yang diberikan pihak perbankan sebagai upaya memberikan kelancaran dalam transaksi perdagangan dalam negeri. Surat Keterangan Berdomisili Dalam Negeri termasuk dalam fungsi perbankan di antaranya untuk pihak perantara saat lalu lintas pembayaran.
Mudahnya, SKBDN sama dengan Letter of Credit yang dipakai pada aktivitas perdagangan luar negeri. Bedanya terdapat pada wilayah pabean dan valas yang digunakan.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri ini memiliki manfaat, di antaranya yaitu:
– Menjadi tempat dalam melancarkan transaksi perdagangan dalam negeri.
– Jaminan untuk pihak penerima agar tidak alami kerugian ketika pihak yang dijamin melalaikan kewajiban alasannya penerima jaminan memperoleh ganti rugi pembayaran dari pihak bank.
Penerbitan SKBDN dilakukan oleh bank pembuka atau issuing bank. Bank ini bisa memilih pihak tertentu agar dapat meneruskan SKBDN untuk pihak beneficiary.
Bank penerus juga disebut sebagai advising Bank. Bank ini melaksanakan kegiatan pembayaran untuk pihak beneficiary ketika memperoleh persetujuan dari pihak bank penerbit (issuing bank) agar bisa melakukan kegiatan SKBDN operatif.
Jenis-Jenis SKBDN
Ada beberapa jenis Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri, di antaranya:
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Usance/berjangka: pembayaran setelah penerimaan saat jatuh tempo.
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Sight/atas unjuk: pembayaran setelah dokumen diterima.
Ketentuan Penerbitan SKBDN
Dalam menerbitkan SKBDN ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1. Ketika Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri yang dibuka yaitu valuta asing, pihak bank yang meremburs perlu berkewarganegaraan luar negeri.
2. Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri hanya bisa dilakukan dalam transaksi perdagangan barang.
3. Pada transaksi, perdagangan barang yang hubungannya dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak bisa dipisahkan, nilai barang didalamnya wajib lebih besar dibanding nilai jasa.
4. Surat Keterangan Berdokumen Dalam Negeri pada penerbitannya memakai mata uang negara masing-masing.
5. Penerbitan SKBDN bisa dilakukan dengan valuta asing selama dokumen itu bisa dilakukan pada perdagangan internasional.
6. SKBDN hanya bisa dilakukan pada keadaan yang tidak bisa diubah dan tidak bisa ditarik kembali atau tidak bisa dibatalkan tanpa adanya persetujuan oleh pihak bank membuka, bank pengkonfirmasi, dan bank penerima.
7.Pihak pemohon SKBDN dalam negeri bisa melaksanakan secara tertulis oleh pihak pemohon atau kuasanya.
8. Pihak bank hanya bisa menerima permohonan penerbitan SKBDN berdasarkan permohonannya.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)