Rabu, 15 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN) merupakan Letter of Credit lokal yang digunakan dalam transaksi jual beli. Surat ini berbeda dengan Letter of Credit biasa karena penggunaannya hanya berlaku dalam negeri saja.

Lebih jelasnya, SKBDN adalah surat tertulis, tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan oleh bank penerbit atau issuing bank atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima manfaat (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam surat telah terpenuhi.

Bank penerbit menawarkan 4 sub-layanan dalam SKBDN, yakni antara lain:

  •  Penerbitan Surat
  •  Perubahan Surat
  •  Penerusan Surat
  •  Pembiayaan Surat

Surat kredit ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Sight: Surat yang mensyaratkan pembayaran wesel pada saat ditunjukkan (Atas Unjuk)

Baca Juga:

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

2. Usance: Surat yang mensyaratkan pembayaran wesel pada masa yang akan datang (berjangka)

Setiap pebisnis, pasti memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga bank penerbit akan menyesuaikan layanannya dengan setiap permohonan. Manfaat SKBDN yakni memberikan bantuan kredit kepada pemohon agar dapat melanjutkan proses jual-beli dengan mitra bisnisnya. Caranya dengan memberikan jaminan kepada bank penerbit dan memenuhi persyaratan lain yang berlaku.

Ketika poin-poin dalam surat kredit telah terpenuhi, pihak bank baru akan membayar sejumlah dana kepada penerima manfaat. Keuntungan ini memberikan jaminan pembayaran, baik untuk pemohon maupun penerima, sehingga proses transaksi bisnis tetap lancar.

SKBDN Aman

Bank-bank legal yang telah diawasi OJK umumnya memberikan pelayanan terkontrol dan diawasi sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Bank penerbit akan memberi jaminan keamanan pembayaran kepada pemohon ketika ia telah memenuhi segala syarat dan kondisi SKBDN.

Terdapat syarat dalam menggunakan SKBDN. Berikut ini syarat SKBDN yang wajib Anda ketahui dan penuhi sebagai pemohon, antara lain:

1. Copy dari akte pendirian perusahaan dan perubahannya
2. Copy dari surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
3. Copy dari SIUP/Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Copy dari NPWP/nomor pokok wajib pajak
5. Copy dari TDP/Tanda Daftar Perusahaan
6. Satu contoh tanda tangan asli dari pemohon/applicant dalam formulir yang telah disediakan oleh bank
7. Copy dari izin teknis terkait untuk jenis barang tertentu (jika ada)

Selain itu, syarat SKBDN juga terbagi sesuai dengan sub-layanan yang hendak digunakan, antara lain:

1. Penerbitan Surat
– Memiliki plafond/fasilitas/penerbitan SKBDN di bank yang Anda gunakan
– Mengisi form aplikasi permohonan penerbitan SKBDN dan memenuhi persyaratan umum penerbitan SKBDN yang telah ditulis sebelumnya.

2. Penerusan Surat
– Memiliki rekening giro/tabungan di bank yang Anda gunakan.
– Terdapat akseptasi dari Bank Penerbit.

Biaya menggunakan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)

Setiap bank pasti menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan mereka. Berikut ini gambaran biaya yang akan Anda temui saat mengajukan SKBDN seperti biaya penerbitan, biaya SKBDN yang expired, biaya peningkatan jumlah, biaya perpanjangan masa, biaya perubahan lain, biaya akseptasi untuk usance, biaya SWIFT untuk penerbitan LC, biaya ketidaksesuaian dokumen, biaya reimbursement.

Biaya di atas tidak dibayarkan seluruhnya. Apa yang Anda bayarkan tetap bergantung pada jenis dan sub-layanan surat yang diajukan.

Dapat disimpulkan, SKBDN ini menciptakan aktivitas jual-beli dalam negeri yang sehat, aman, dan mudah, khususnya bagi para pebisnis. Biaya yang dibayarkan pun juga akan disesuaikan dengan kondisi Anda sehingga tidak akan memberatkan. Namun, pastikan untuk melengkapi syarat-syarat umum dan berdiskusi dengan pihak bank penerbit sebelum mengajukan SKBDN, sehingga semuanya terencana dengan matang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

Hari Pajak 2026 Diperingati Serentak, Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperingati Hari Pajak...

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Bali Blokir Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

Peringati Hari Pajak, Kanwil DJP Banten Galang Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Baduy

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Serang, PajakOnline – Dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2026...

Libur Natal dan Tahun Baru, Sidang Pengadilan Pajak Buka Mulai 5 Januari 2026

Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak Masih Dibuka, Pendaftaran Berakhir 13 Juli 2026 Ini

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline —Pemerintah masih membuka Rekrutmen Calon Hakim Pengadilan Pajak...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Setoran Pajak Digital Rp52,85 Triliun, DJP Tambah 7 Pemungut PPN PMSE Baru

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Penerimaan Pajak Diproyeksi Shortfall Rp46,9 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memproyeksikan penerimaan pajak sepanjang tahun ini belum dapat mencapai...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Pungut Pajak Marketplace Mulai 1 Agustus 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat...

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020

DJP Lakukan Pengecekan Silang Merchant yang Klaim Omzet di Bawah Rp500 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan akan melakukan...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp2,06 Triliun hingga Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
14 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan penerimaan pajak...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.