Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri (SKBDN) merupakan Letter of Credit lokal yang digunakan dalam transaksi jual beli. Surat ini berbeda dengan Letter of Credit biasa karena penggunaannya hanya berlaku dalam negeri saja.

Lebih jelasnya, SKBDN adalah surat tertulis, tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan oleh bank penerbit atau issuing bank atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah uang kepada penerima manfaat (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam surat telah terpenuhi.

Bank penerbit menawarkan 4 sub-layanan dalam SKBDN, yakni antara lain:

  •  Penerbitan Surat
  •  Perubahan Surat
  •  Penerusan Surat
  •  Pembiayaan Surat

Surat kredit ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Sight: Surat yang mensyaratkan pembayaran wesel pada saat ditunjukkan (Atas Unjuk)

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

2. Usance: Surat yang mensyaratkan pembayaran wesel pada masa yang akan datang (berjangka)

Setiap pebisnis, pasti memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Sehingga bank penerbit akan menyesuaikan layanannya dengan setiap permohonan. Manfaat SKBDN yakni memberikan bantuan kredit kepada pemohon agar dapat melanjutkan proses jual-beli dengan mitra bisnisnya. Caranya dengan memberikan jaminan kepada bank penerbit dan memenuhi persyaratan lain yang berlaku.

Ketika poin-poin dalam surat kredit telah terpenuhi, pihak bank baru akan membayar sejumlah dana kepada penerima manfaat. Keuntungan ini memberikan jaminan pembayaran, baik untuk pemohon maupun penerima, sehingga proses transaksi bisnis tetap lancar.

SKBDN Aman

Bank-bank legal yang telah diawasi OJK umumnya memberikan pelayanan terkontrol dan diawasi sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Bank penerbit akan memberi jaminan keamanan pembayaran kepada pemohon ketika ia telah memenuhi segala syarat dan kondisi SKBDN.

Terdapat syarat dalam menggunakan SKBDN. Berikut ini syarat SKBDN yang wajib Anda ketahui dan penuhi sebagai pemohon, antara lain:

1. Copy dari akte pendirian perusahaan dan perubahannya
2. Copy dari surat pengesahan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia
3. Copy dari SIUP/Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Copy dari NPWP/nomor pokok wajib pajak
5. Copy dari TDP/Tanda Daftar Perusahaan
6. Satu contoh tanda tangan asli dari pemohon/applicant dalam formulir yang telah disediakan oleh bank
7. Copy dari izin teknis terkait untuk jenis barang tertentu (jika ada)

Selain itu, syarat SKBDN juga terbagi sesuai dengan sub-layanan yang hendak digunakan, antara lain:

1. Penerbitan Surat
– Memiliki plafond/fasilitas/penerbitan SKBDN di bank yang Anda gunakan
– Mengisi form aplikasi permohonan penerbitan SKBDN dan memenuhi persyaratan umum penerbitan SKBDN yang telah ditulis sebelumnya.

2. Penerusan Surat
– Memiliki rekening giro/tabungan di bank yang Anda gunakan.
– Terdapat akseptasi dari Bank Penerbit.

Biaya menggunakan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)

Setiap bank pasti menerapkan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan mereka. Berikut ini gambaran biaya yang akan Anda temui saat mengajukan SKBDN seperti biaya penerbitan, biaya SKBDN yang expired, biaya peningkatan jumlah, biaya perpanjangan masa, biaya perubahan lain, biaya akseptasi untuk usance, biaya SWIFT untuk penerbitan LC, biaya ketidaksesuaian dokumen, biaya reimbursement.

Biaya di atas tidak dibayarkan seluruhnya. Apa yang Anda bayarkan tetap bergantung pada jenis dan sub-layanan surat yang diajukan.

Dapat disimpulkan, SKBDN ini menciptakan aktivitas jual-beli dalam negeri yang sehat, aman, dan mudah, khususnya bagi para pebisnis. Biaya yang dibayarkan pun juga akan disesuaikan dengan kondisi Anda sehingga tidak akan memberatkan. Namun, pastikan untuk melengkapi syarat-syarat umum dan berdiskusi dengan pihak bank penerbit sebelum mengajukan SKBDN, sehingga semuanya terencana dengan matang. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.