PajakOnline.com—Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau SPOP sudah tidak asing lagi didengar para Wajib Pajak yang sering mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagai pajak yang bersifat objektif, keberadaan dan keadaan objek pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangatlah penting.
SPOP merupakan suatu fasilitas atau sarana yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam mendaftarkan objek pajak yang dipakai nantinya sebagai dasar perhitungan atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sebagai bentuk dokumen yang dibutuhkan dalam syarat mengurus PBB.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2019, dalam SPOP tersebut Wajib Pajak atau subjek pajak dapat melaporkan data-data objek pajak dari PBB sesuai dengan ketentuan Undang-Undang atas PBB yang berlaku. Dengan adanya dokumen tersebut maka terdapat beberapa hak yang didapatkan Wajib Pajak, yaitu:
1. Formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dapat diperoleh secar gratis oleh Wajib Pajak di KPP, KP2KP atau di tempat lain yang telah ditunjuk untuk pengurusan SPOP.
2. Wajib Pajak dapat memperoleh penjelasan terkait tata cara pengisian maupun penyampaian kembali SPOP pada KPP maupun KP2KP.
3. Wajib Pajak juga berhak untuk mendapatkan tanda terima pengembalian SPOP yang dikelurakan oleh KPP ataupun KP2KP.
4. Wajib Pajak memiliki hak untuk memperbaiki atau mengisi ulang pada formulir SPOP apabila terjadi kesalahan dalam proses pengisian dengan melampirkan foto copy sertifikat tanah, akta jual beli tanah, dan dokumen lainnya yang dibutuhkan sebagai bukti yang sah.
5. Wajib Pajak juga berhak untuk diwakilkan dengan menunjuk orang atau pihak lain yang bukan pegawai Dirjen Pajak melalui surat kuasa yang bermaterai sebagai penerima kuasa untuk mengisi dan menandatangani SPOP.
6. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis apabila terjadi penundaan dalam penyampaian SPOP sebelum batas waktu penyampaian yang ditetapkan berakhir dengan menyebutkan alasan yang sah dari penundaan penyampaian tersebut.
Selain hak, terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak terkait SPOP yakni:
1. Wajib Pajak diwajibkan untuk mendaftarkan objek pajak dengan cara mengisi formulir SPOP.
2. Mengisi SPOP secara jelas, benar, dan lengkap.
3. Wajib Pajak harus menyampaikan kembali SPOP yang telah diisi ke KPP atau KP2KP setempat paling lambat 30 hari setelah formulir diterima.
4. Wajib Pajak juga diharuskan melaporkan perubahan data dari objek pajak ke KPP atau KP2KP setempat dengan mengisi SPOP sebagai perbaikan atau pembetulan dari SPOP yang sebelumnya.
Apabila terjadi kesalahan dalam penyampaian SPOP, Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan SPOP elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang perpajakan yang mengatur tentang pembetulan surat pemberitahuan ini melalui saluran tertentu atau disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).(Atania Salsabila)

































