PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak tidak dilaksanakan terhadap semua wajib pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai tujuan, kriteria, jenis, dan ruang lingkup tertentu yang telah ditetapkan. Ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak perlu mengetahui hak dan kewajibannya selama pemeriksaan pajak.
Sesuai pasal 28 UU KUP, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak yang diperiksa adalah memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek terutang pajak.
Jika ada kewajiban merahasiakan, kewajiban tersebut dapat ditiadakan berdasar permintaan dari pemeriksa pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pemeriksaan ini benar–benar harus dilaksanakan.
Selain itu, buku, catatan, atau dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak haruslah yang asli. Apabila buku, catatan, atau dokumen berupa fotokopi dan merupakan data elektronik, maka wajib pajak harus membuat sebuah surat pernyataan yang menunjukkan bahwa data yang diberikan adalah sama dengan aslinya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 tentang kebijakan pemeriksaan s.t.d.d. PMK Nomor 18 Tahun 2021. Surat pernyataan ini biasa disebut surat pernyataan keaslian buku, catatan, atau dokumen dan harus dilampirkan ketika meminjamkan buku, catatan, atau dokumen bukan asli tersebut kepada pemeriksa pajak. Adapun format pembuatan serta tata cara pengisian surat pernyataan keaslian terdapat pada Lampiran III huruf D PMK 17 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 18 Tahun 2021.
Selanjutnya, poin–poin penting cara mengisi surat pernyataan tersebut. Sebagai berikut:
- Isilah data identitas yang meliputi Nama, Pekerjaan/jabatan, serta alamat. Identitas ini bergantung pada siapa yang menandatangani surat pernyataan tersebut, apakah wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa dari wajib pajak.
- Kemudian berlanjut pada identitas dari wajib pajak sendiri dibawahnya yang terdiri dari Nama, NPWP, dan Alamat.
- Selanjutnya, isikan nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterima wajib pajak saat pemeriksa pajak mendatangi atau bertemu dengan wajib pajak yang menandai dimulainya pemeriksaan pajak. Isikan juga tanggal penerbitan SP2 yang tertera pada dokumen SP2 tersebut.
- Yang terakhir pada bagian penutup, isikan tempat dan tanggal pembuatan surat pernyataan serta diberi materai, tanda tangan, dan nama terang di bawahnya sehingga surat pernyataan ini memiliki kekuatan hukum.
Jika sudah lengkap, maka surat pernyataan keaslian buku, catatan, atau dokumen dapat digunakan oleh wajib pajak dan disampaikan kepada pemeriksa pajak bersamaan dengan penyampaian buku, catatan, atau dokumen yang bersangkutan.
Dengan begitu, hal ini termasuk data yang dikelola secara elektronik atau keterangan lain harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya surat permintaan peminjaman buku, catatan, atau dokumen.(Kelly Pabelasary)