Sabtu, 24 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Surat Pernyataan Keaslian Dokumen

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
30/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

1.3k
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Pemeriksaan pajak tidak dilaksanakan terhadap semua wajib pajak. Pemeriksaan pajak dilakukan sesuai tujuan, kriteria, jenis, dan ruang lingkup tertentu yang telah ditetapkan. Ketika dilaksanakan pemeriksaan pajak, maka wajib pajak perlu mengetahui hak dan kewajibannya selama pemeriksaan pajak.

Sesuai pasal 28 UU KUP, salah satu kewajiban yang harus dipenuhi wajib pajak yang diperiksa adalah memperlihatkan atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar perhitungan PPh terutang, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek terutang pajak.

Jika ada kewajiban merahasiakan, kewajiban tersebut dapat ditiadakan berdasar permintaan dari pemeriksa pajak. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban pemeriksaan ini benar–benar harus dilaksanakan.

Selain itu, buku, catatan, atau dokumen yang dipinjamkan kepada pemeriksa pajak haruslah yang asli. Apabila buku, catatan, atau dokumen berupa fotokopi dan merupakan data elektronik, maka wajib pajak harus membuat sebuah surat pernyataan yang menunjukkan bahwa data yang diberikan adalah sama dengan aslinya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2013 tentang kebijakan pemeriksaan s.t.d.d. PMK Nomor 18 Tahun 2021. Surat pernyataan ini biasa disebut surat pernyataan keaslian buku, catatan, atau dokumen dan harus dilampirkan ketika meminjamkan buku, catatan, atau dokumen bukan asli tersebut kepada pemeriksa pajak. Adapun format pembuatan serta tata cara pengisian surat pernyataan keaslian terdapat pada Lampiran III huruf D PMK 17 Tahun 2013 s.t.d.d. PMK 18 Tahun 2021.

Baca Juga:

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

Selanjutnya, poin–poin penting cara mengisi surat pernyataan tersebut. Sebagai berikut:

  • Isilah data identitas yang meliputi Nama, Pekerjaan/jabatan, serta alamat. Identitas ini bergantung pada siapa yang menandatangani surat pernyataan tersebut, apakah wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa dari wajib pajak.
  • Kemudian berlanjut pada identitas dari wajib pajak sendiri dibawahnya yang terdiri dari Nama, NPWP, dan Alamat.
  • Selanjutnya, isikan nomor Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) yang diterima wajib pajak saat pemeriksa pajak mendatangi atau bertemu dengan wajib pajak yang menandai dimulainya pemeriksaan pajak. Isikan juga tanggal penerbitan SP2 yang tertera pada dokumen SP2 tersebut.
  • Yang terakhir pada bagian penutup, isikan tempat dan tanggal pembuatan surat pernyataan serta diberi materai, tanda tangan, dan nama terang di bawahnya sehingga surat pernyataan ini memiliki kekuatan hukum.

Jika sudah lengkap, maka surat pernyataan keaslian buku, catatan, atau dokumen dapat digunakan oleh wajib pajak dan disampaikan kepada pemeriksa pajak bersamaan dengan penyampaian buku, catatan, atau dokumen yang bersangkutan.

Dengan begitu, hal ini termasuk data yang dikelola secara elektronik atau keterangan lain harus dilakukan paling lama 1 bulan sejak diterimanya surat permintaan peminjaman buku, catatan, atau dokumen.(Kelly Pabelasary)

Share515Tweet322Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan

Next Post

Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Rp5 Triliun

Related Posts

Bebas Pajak Sewa Toko Pasar Tradisional hingga Mal Selama 3 Bulan

Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP dinilai bisa...

Pengusaha Tolak Pungutan 3 Persen Tapera

Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Rumah hingga Juni 2025

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat dapat menikmati keringanan...

Mitigasi Risiko, APBN Kawal Aktivitas Bisnis dan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal 2026 Perkuat Ekonomi Nasional

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemberian paket...

Konsumsi, Investasi dan Ekspor Jadi Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tetapkan Target Rasio Pajak 2026 Sebesar 10,08%–10,45% PDB

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah menetapkan target rasio perpajakan (tax ratio) untuk tahun...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

OJK Dukung Kredit Industri Tekstil, Dorong Pemulihan 4 Juta Tenaga Kerja dan Perluas Basis Pajak

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat dukungan ke sektor industri tekstil...

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

Kanwil DJP Jabar II Serahkan Pengemplang Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp72,2 Miliar

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat...

Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena...

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

Kanwil DJP Jawa Barat II dan UBP Karawang Kerja Sama Tax Center

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II (Kanwil...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Presiden Prabowo Terima Delapan Pengusaha Besar, Bahas Perekonomian dan Investasi Nasional

Status PKP Dongkrak Kredibilitas dan Akses Pasar, Berikut Keuntungannya bagi Pengusaha

by Redaksi PajakOnline
24/05/2025
0

PajakOnline | Status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) kini semakin diminati...

Load More
Next Post
OJK Belum Cabut Izin Jiwasraya

Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Rp5 Triliun

OK OCE dan Konsultan PajakOnline Siapkan Komunitas Penggerak Tax Payer

Tax Planning

BRI Setor Dividen Terbesar ke Negara

Perlakuan Pajak Deposito

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43744 shares
    Share 17498 Tweet 10936
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43383 shares
    Share 17353 Tweet 10846
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26777 shares
    Share 10711 Tweet 6694

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

24/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In