Kamis, 21 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Sanggup Bayar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.7k 300
0
Cara Membuat Surat Keterangan Non PKP

Ilustrasi menulis surat. Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com— Surat sanggup bayar atau surat promes merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya yaitu pihak yang dibayar. Kewajiban tersebut muncul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu utang. Surat ini dikenal dengan istilah promissory note, accept, atau promesse aan order dalam bahasa asing.

Adapun terdapat dua jenis surat sanggup, yaitu surat sanggup bayar yang ditujukan kepada pengganti dan surat sanggup bayar kepada pembawa.

Berikut ini syarat dan ketentuan mengenai surat sanggup bayar yang diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup bayar harus berisikan:

  •  Keterangan tertunjuk atau klausul yang menyebutkan surat sanggup atau promesse kepada tertunjuk.
  •  Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  •  Penetapan hari pembayaran.
  •  Penetapan tempat pembayaran.
  •  Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
  •  Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
  •  Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Sementara itu, syarat-syarat surat sanggup yang dibuat pembawa adalah sebagai berikut:

  •  Tertera kata “surat sanggup” atau “promes atas” kepada pengganti.
  • Memuat pernyataan kesanggupan tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang.
  •  Penetapan jatuh tempo dan tempat pembayaran.
  •  Nama orang yang berkaitan ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada pembuat surat.
  • Tanggal dan tempat surat ditandatangani.
  •  Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

Ada juga beberapa klausul yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat promes, di antaranya seperti:

Baca Juga:

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

  •  Jika hari pembayaran tidak ditentukan, maka dianggap dapat dibayar kapan pun.
  •  Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka dianggap tidak ada bunga.
  •  Kalau tempat pembayaran tidak ditentukan, maka otomatis penyerahan uang dilakukan di tempat penandatanganan.
  •  Kalau penerima tidak disebutkan, maka surat dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

Perbedaan Surat Sanggup Bayar dengan Surat Berharga Lainnya

Penandatangan surat sanggup bayar ini sekilas memiliki cara yang sama seperti surat wesel. Namun, keduanya memiliki perbedaan, yakni diantaranya:

  •  Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel, yang artinya mengaitkan dirinya untuk turut membayar
  •  Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi menjadi debitur surat sanggup.
  •  Penerbit surat sanggup merupakan pihak yang menyanggupi untuk membayar, bukan yang memberik perintah untuk membayar.
  •  Jika penerbit wesel memberikan jaminan, penerbit surat sanggup melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  •  Tidak ada tersangkut dalam surat sanggup.
  •  Surat wesel merupakan surat perintah untuk membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.

Surat sanggup pun berbeda dengan surat pengakuan hutang. Dalam surat sangggup, tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada surat tersebut. Sementara, surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas utang seseorang.

Dalam pembuatan surat sanggup seharusnya menggunakan meterai untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut. Materai ini bisa dalam bentuk e-meterai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,03 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pemulihan Ekonomi 2021, Targetkan Pertumbuhan 5,3%

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I-2026

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia...

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

Komik: Triple Krisis Struktural Ekonomi Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

 

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Pajak Nikel Ditunda Lagi

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh Redaksi PajakOnline
21 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.