Sabtu, 30 September 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Surat Sanggup Bayar

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/08/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Membuat Surat Keterangan Non PKP

Ilustrasi menulis surat. Foto: Ist.

1.1k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Surat sanggup bayar atau surat promes merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya yaitu pihak yang dibayar. Kewajiban tersebut muncul dari adanya suatu kewajiban pelunasan suatu utang. Surat ini dikenal dengan istilah promissory note, accept, atau promesse aan order dalam bahasa asing.

Adapun terdapat dua jenis surat sanggup, yaitu surat sanggup bayar yang ditujukan kepada pengganti dan surat sanggup bayar kepada pembawa.

Berikut ini syarat dan ketentuan mengenai surat sanggup bayar yang diatur dalam pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), berdasarkan pasal 174 KUHD, surat sanggup bayar harus berisikan:

Baca Juga:

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

  •  Keterangan tertunjuk atau klausul yang menyebutkan surat sanggup atau promesse kepada tertunjuk.
  •  Kesanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  •  Penetapan hari pembayaran.
  •  Penetapan tempat pembayaran.
  •  Nama orang atau pihak yang harus dibayar.
  •  Tanggal dan tempat surat sanggup ditandatangani.
  •  Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.

Sementara itu, syarat-syarat surat sanggup yang dibuat pembawa adalah sebagai berikut:

  •  Tertera kata “surat sanggup” atau “promes atas” kepada pengganti.
  • Memuat pernyataan kesanggupan tidak bersyarat untuk membayarkan sejumlah uang.
  •  Penetapan jatuh tempo dan tempat pembayaran.
  •  Nama orang yang berkaitan ditunjuk untuk melakukan pembayaran kepada pembuat surat.
  • Tanggal dan tempat surat ditandatangani.
  •  Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat.

Ada juga beberapa klausul yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat promes, di antaranya seperti:

  •  Jika hari pembayaran tidak ditentukan, maka dianggap dapat dibayar kapan pun.
  •  Jika dasar bunga tidak ditentukan, maka dianggap tidak ada bunga.
  •  Kalau tempat pembayaran tidak ditentukan, maka otomatis penyerahan uang dilakukan di tempat penandatanganan.
  •  Kalau penerima tidak disebutkan, maka surat dianggap diberikan untuk tanggungan penandatanganan surat sanggup.

Perbedaan Surat Sanggup Bayar dengan Surat Berharga Lainnya

Penandatangan surat sanggup bayar ini sekilas memiliki cara yang sama seperti surat wesel. Namun, keduanya memiliki perbedaan, yakni diantaranya:

  •  Penerbit surat sanggup merangkap kedudukan sebagai akseptan pada wesel, yang artinya mengaitkan dirinya untuk turut membayar
  •  Penerbit surat sanggup tidak menjadi debitur regres, tetapi menjadi debitur surat sanggup.
  •  Penerbit surat sanggup merupakan pihak yang menyanggupi untuk membayar, bukan yang memberik perintah untuk membayar.
  •  Jika penerbit wesel memberikan jaminan, penerbit surat sanggup melakukan pembayaran sendiri sebagai debitur surat sanggup.
  •  Tidak ada tersangkut dalam surat sanggup.
  •  Surat wesel merupakan surat perintah untuk membayar, sedangkan surat sanggup adalah surat kesanggupan bayar atau janji untuk membayar.

Surat sanggup pun berbeda dengan surat pengakuan hutang. Dalam surat sangggup, tertera adanya suatu persetujuan untuk melakukan pembayaran atas jumlah yang tercantum pada surat tersebut. Sementara, surat pengakuan hutang hanya merupakan bukti atas utang seseorang.

Dalam pembuatan surat sanggup seharusnya menggunakan meterai untuk memperkuat keabsahan dokumen tersebut. Materai ini bisa dalam bentuk e-meterai. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan450Tweet281Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan

Berita selanjutnya

Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Resign

Baca Berita

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Tax Payer Community menyelenggarakan kegiatan regular Goes to School. Komunitas...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan pers resmi kepada redaksi...

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo mengungkapkan korupsi masih menjadi persoalan...

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Dapat Penghargaan Patriot Pajak dari Tax Payer Community

Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com— Eka L. Prasetya dan Abdul Koni mempersembahkan karya lagu...

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

Penerimaan Pajak Capai Rp1.246,97 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
29/09/2023
0

PajakOnline.com—Realisasi Pendapatan Negara mencapai Rp1.821,9 triliun (74,0% dari Target APBN...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Mekanisme Penghitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Resign

Klik >> Buku Tamu PajakOnline

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Buku-Tamu.mp4

Mars Patriot Pajak

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3
Para penerima Penghargaan Patriot Pajak 2023 dari Tax Payer Community.

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0889676695506 atau mengisi klik: BUKU TAMU PAJAKONLINE

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    133346 dibagikan
    Bagikan 53338 Tweet 33337
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    42729 dibagikan
    Bagikan 17092 Tweet 10682
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39178 dibagikan
    Bagikan 15671 Tweet 9795
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    25652 dibagikan
    Bagikan 10261 Tweet 6413
  • Cara Cek NTPN Pajak

    24074 dibagikan
    Bagikan 9630 Tweet 6019

Terbaru

  • Tax Payer Community Goes to School, Buka Lapangan Kerja dengan Kemampuan Akuntansi dan Perpajakan
  • Pernyataan Resmi DJP tentang Pemeriksaan Pajak
  • Ganjar Pranowo: Korupsi Masih Jadi Persoalan Besar Indonesia
  • Lagu Mars Patriot Pajak Karya Eka L Prasetya dan Abdul Koni
  • Gandeng Perhimpunan INTI, Kanwil DJP Jakbar dan Jaksus Edukasi Investor Asing

Peraturan Pajak

Nissan Bantu Relawan Gugus Tugas Covid-19 Lawan Corona
Belajar Pajak

PMK 72 Tahun 2023 Terbit, Berikut Pokok Aturannya

2 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Indonesia Siap Jadi Pemain Utama Industri Mobil Listrik
Berita

Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik, Pemerintah Bangun 846 SPKLU dan 1.401 SPBKLU

05/09/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi Layanan Konsultan PajakOnline di No HP/WA 0889676695506.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In