PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000, Surat Teguran, Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis merupakan surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
Adapun Utang Pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kemudian setelah surat teguran dibuat selanjutnya penerbitan surat tersebut. Penerbitan surat teguran pajak adalah salah satu dan langkah awal dalam penagihan pajak. Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.
Apabila setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran tersebut disampaikan, penanggung pajak belum melunasi juga Utang Pajaknya, maka Surat Paksa akan diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
Selanjutnya, setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajaknya juga, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.
Penagihan pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran. Dengan diterbitkannya surat teguran, daluwarsa penagihan pajak menjadi tertangguh. Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah mendapat persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak.
Penyampaian Surat Teguran kepada Penanggung Pajak dilakukan secara langsung melalui:
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat;
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
- Melalui saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Adapun atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan meskipun tanggal Jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. (Azzahra Choirrun Nissa)