PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan wajib pajak tidak perlu khawatir untuk mengajukan restitusi pajak. Sebab, melalui Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, wajib pajak orang pribadi tidak akan dikenai sanksi berupa kenaikan sebesar 100 persen bila di kemudian hari diperiksa atau ditemukan adanya kekurangan pembayaran pajak.
“Lewat aturan ini orang tidak perlu lagi khawatir untuk klaim lebih bayar, walaupun lebih bayarnya mungkin enggak terlalu besar. Kekurangan pembayaran pajak yang ditemukan di kemudian hari hanya akan dikenakan sanksi administrasi sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor sebesar 15 persen,” kata Suryo dalam acara Media Briefing di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).
Selama ini, banyak wajib pajak orang pribadi yang memiliki kelebihan pembayaran pajak maksimal Rp100 juta tidak mengajukan permohonan restitusi pajak dipercepat sesuai dengan Pasal 17D Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Hal itu karena Wajib Pajak menghindari potensi pengenaan sanksi sebesar 100 persen.
“Kami memahami, karena sebagian besar ada di Pasal 17B (UU KUP) karena kebayang sanksinya, kalau Pasal 17D (UU KUP) itu 100 persen. Makanya yang kita relaksasikan adalah sanksinya,” kata Suryo.
Suryo menjelaskan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023 ada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, maka pemeriksaan restitusi pajak dihentikan dan ditindaklanjuti. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.
Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga mempercepat proses permohonan restitusi pajak dari semula 12 bulan atau setahun menjadi hanya 15 hari kerja saja. Sebelumnya, Wajib Pajak orang pribadi yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi pajak yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. “Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” kata Dwi.
Demi menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan, proses permohonan restitusi pajak pun dilakukan secara less intervention maupun less face to face antara petugas pajak dan Wajib Pajak.