PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2010, menjelaskan biaya promosi merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan.
Berikut yang termasuk dalam biaya promosi, yaitu:
– Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya.
– Biaya pameran produk.
– Biaya pengenalan produk baru.
– Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Dalam Pasal 3 PMK 2/2010, pengeluaran yang tidak termasuk biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal, antara lain:
– Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
– Biaya promosi untuk mendapatkan. menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi agar biaya promosi dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung penghasilan kena pajak, yaitu:
– Biaya promosi digunakan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan.
– Biaya promosi dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
– Wajib pajak juga diharuskan membuat daftar nominatif terkait pengeluaran biaya promosi.
Demikian, agar biaya promosi dapat dibiayakan secara fiskal, perusahaan wajib membuat daftar normatif. Dalam Pasal 6 PMK 2/2010 dijelaskan bahwa daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.
Jika perusahaan melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan yaitu sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.(Kelly Pabelasary)