PajakOnline.com—Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Dalam melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak akan diminta untuk memberikan data diri beserta informasi terkait perpajakan serta di dalamnya juga terdapat jumlah tanggungan NPWP.
Dalam SPT Tahunan terdapat kolom tanggungan yang biasanya diisi jika Wajib Pajak berstatus sebagai kepala keluarga atau seseorang yang sudah menikah. Tanggungan dalam NPWP merupakan seseorang yang menjadi tanggung-jawab seorang Wajib Pajak dan bergantung padanya karena tidak memiliki penghasilan yang biasanya mengacu pada keluarga seperti anak dan istri.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanggungan anggota keluarga termasuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus serta keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah maksimal yang dapat dijadikan tanggungan untuk menghitung PKP yakni 3 orang untuk setiap keluarga.
Namun, tak semua keluarga yang memiliki hubungan sedarah dapat menjadi tanggungan NPWP. Berikut beberapa syarat seseorang dapat dikatakan sebagai tanggungan NPWP:
1. Hidup satu atap dengan Wajib Pajak bersangkutan.
2. Memiliki status belum menikah.
3. Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan atau belum memiliki penghasilan.
4. Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan.
Dengan demikian, bagi Anda Wajib Pajak yang mempunyai tanggungan maka harus dipastikan untuk mencantumkannya saat akan mengisi SPT Tahunan agar nantinya dapat diperhitungkan dengan mudah dan jangan terlupa bahwa jumlah tanggungan NPWP maksimal ialah 3 orang untuk setiap keluarga berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan.(Atania Salsabila)

































