TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat dan Jumlah Tanggungan NPWP, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan pajaknya setiap tahun. Dalam melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak akan diminta untuk memberikan data diri beserta informasi terkait perpajakan serta di dalamnya juga terdapat jumlah tanggungan NPWP.

Dalam SPT Tahunan terdapat kolom tanggungan yang biasanya diisi jika Wajib Pajak berstatus sebagai kepala keluarga atau seseorang yang sudah menikah. Tanggungan dalam NPWP merupakan seseorang yang menjadi tanggung-jawab seorang Wajib Pajak dan bergantung padanya karena tidak memiliki penghasilan yang biasanya mengacu pada keluarga seperti anak dan istri.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tanggungan anggota keluarga termasuk anggota keluarga sedarah dalam satu garis keturunan lurus serta keluarga semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan jumlah maksimal yang dapat dijadikan tanggungan untuk menghitung PKP yakni 3 orang untuk setiap keluarga.

Namun, tak semua keluarga yang memiliki hubungan sedarah dapat menjadi tanggungan NPWP. Berikut beberapa syarat seseorang dapat dikatakan sebagai tanggungan NPWP:

1. Hidup satu atap dengan Wajib Pajak bersangkutan.
2. Memiliki status belum menikah.
3. Tidak diperbolehkan memiliki penghasilan atau belum memiliki penghasilan.
4. Tidak lahir atau meninggal pada tahun pajak berjalan.

Dengan demikian, bagi Anda Wajib Pajak yang mempunyai tanggungan maka harus dipastikan untuk mencantumkannya saat akan mengisi SPT Tahunan agar nantinya dapat diperhitungkan dengan mudah dan jangan terlupa bahwa jumlah tanggungan NPWP maksimal ialah 3 orang untuk setiap keluarga berdasarkan syarat yang sudah ditetapkan.(Atania Salsabila)