PajakOnline.com—Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (UU PDRD), menimbulkan kewenangan baru tentang PBB-P2 yang dilakukan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 1 Angka 37 UU PDRD, PBB-P2 merupakan pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2013, para veteran, penerima gelar kehormatan, mantan presiden dan wakil presiden, mantan gubernur dan wakil gubernur, purnawirawan TNI/Polri, serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dapat mengajukan pengurangan atau keringanan pembayaran PBB-P2. Namun, mereka harus memenuhi persyaratan, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotokopi Kartu Tanda Anggota Veteran;
- Fotokopi Surat Keputusan tentang pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat berwenang;
- Fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur, dan Wakil Gubernur;
- Fotokopi Surat Keputusan sebagai Purnawirawan TNI/Polri, atau Pensiunan PNS;
- Fotokopi Surat Keterangan Kematian; dan
- Fotokopi Bukti Pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017, ketentuan mengenai pemberian pengurangan atau keringanan terhadap PBB-P2 dapat disesuaikan. Seperti, jika terjadi bencana alam dan sebab-sebab lainnya yang bersifat luar biasa.
Berikut prosedur pengajuan pengurangan atau keringanan PBB-P2:
– Melakukan permohonan pengurangan atau keringanan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
– Pengajuan ditujukan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP);
– Dalam Surat Permohonan yang akan diajukan, harus menyebutkan berapa besaran angka persentase pengurangan yang diajukan;
– Saat melakukan proses pengajuan, Wajib Pajak diminta untuk mempersiapkan lampiran Surat Pernyataan; fotokopi Kartu Keluarga, rekening tagihan listrik, air, telepon, serta Surat Bukti Pelunasan PBB tahun pajak sebelumnya; dan dokumen-dokumen pendukung lainnya;
– Permohonan pengurangan atau keringanan PBB-P2 dilakukan paling lambat 3 bulan sejak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima oleh Wajib Pajak atau paling lambat 6 bulan sejak bencana alam dan sebab-sebab lain yang luar biasa terjadi;
– Pengurangan atau keringanan diajukan secara kolektif dan akan diterbitkan paling lambat tanggal 10 Januari sebelum dikeluarkannya SPPT untuk tahun pajak tersebut;
– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) wajib memberikan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau keringanan PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 4 bulan sejak diterimanya Surat Permohonan Pengurangan PBB-P2; dan
– Keputusan oleh kepala Kanwil DJP berupa pemberian keputusan mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, atau menolak permohonan yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Sementara itu, besaran pengurangan atau keringanan PBB-P2 dapat mencapai 75% dari jumlah pajak yang terutang. Dengan demikian, jika Wajib Pajak berpenghasilan rendah, pengurangan atau keringanan PBB-P2 dapat mencapai 100%. (Kelly Pabelasary)