PajakOnline.com—Selain meterai tempel, kini tersedia meterai elektronik atau e-meterai yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2020 tentang bea meterai dan PMK 133/2021 yang menyatakan bahwa meterai elektronik dibuat dan didistribusikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Dalam mendistribusikan e-meterai tersebut, Perum Peruri bekerja sama dengan distributor. Distributor dalam Pasal 1 angka 1 angka 10 PMK 133/2021 adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik yakni sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi yang terintegrasi yang berfungsi untuk membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Kemudian, dikatakan dalam PMK yang sama bahwa Perum Peruri diwajibkan untuk mendistribusikan maeerai elektronik pada distributor untuk memastikan ketersediaan meterai elektronik. Pendistribusian meterai elektronik kepada distributor dilakukan setelah distributor dipastikan telah melakukan deposit. Adapun syarat kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor e-Meterai adalah:
1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir.
2. Tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan.
4. Distributor harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik.
5. Memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan sistem meterai elektronik.
Tak hanya itu, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik mempunyai 2 kewajiban yaitu:
1. Harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai.
2. Menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum. (Atania Salsabila)


































