Rabu, 18 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Syarat Pemberlakuan Pemungutan Pajak di Indonesia

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
25/02/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
DJP Butuh Dukungan Konsultan Pajak Tingkatkan Kepatuhan WP

Kantor DJP. Sumber Foto : Ist

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Indonesia menerapkan pemberlakuan pemungutan pajak dalam 5 syarat, demi keadilan sebagai berikut;

1. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur Undang-Undang.
2. Setiap warga negara memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak haruslah menyetorkan pajaknya.
3. Adanya sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran pajak yang terjadi.

Syarat yang kedua adalah dalam hal yuridis yang berarti pajak harus berdasarkan hukum dan Undang-Undang sebab dengan adanya Undang-Undang yang mengatur berarti pemerintah telah memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya kegiatan perpajakan.

Baca Juga:

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Syarat ketiga ialah dalam hal ekonomis yaitu pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional yang berarti dalam pemberlakuan pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas yang dapat membuat perekonomian nasional menurun.

Syarat berikutnya, dalam hal finansial yaitu pemungutan pajak harus efisien yang berarti pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu, dan biaya minimal serta harus efektif yang berarti hasil dari pemungutan pajak harus sesuai dngan perhitungan yang telah dilakukan.

Syarat yang terakhir yakni syarat sederhana yang berarti sistem pemungutan pajak harus bersifat sederhana atau dengan kata lain dapat
mudah dimengerti oleh para Wajib Pajak. (Atania Salsabila)

Bagikan461Tweet288Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

IUPK dan IUP, Ini Bedanya

Berita selanjutnya

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Baca Berita

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech...

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat...

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99918 dibagikan
    Bagikan 39967 Tweet 24980
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38558 dibagikan
    Bagikan 15423 Tweet 9640
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23805 dibagikan
    Bagikan 9522 Tweet 5951
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22954 dibagikan
    Bagikan 9182 Tweet 5739
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21194 dibagikan
    Bagikan 8478 Tweet 5299

Terbaru

  • Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan
  • Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan
  • Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Mei 2022

17/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In