PajakOnline.com—Indonesia menerapkan pemberlakuan pemungutan pajak dalam 5 syarat, demi keadilan sebagai berikut;
1. Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang diatur Undang-Undang.
2. Setiap warga negara memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak haruslah menyetorkan pajaknya.
3. Adanya sanksi untuk pelanggaran-pelanggaran pajak yang terjadi.
Syarat yang kedua adalah dalam hal yuridis yang berarti pajak harus berdasarkan hukum dan Undang-Undang sebab dengan adanya Undang-Undang yang mengatur berarti pemerintah telah memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya kegiatan perpajakan.
Syarat ketiga ialah dalam hal ekonomis yaitu pemungutan pajak tidak mengganggu perekonomian nasional yang berarti dalam pemberlakuan pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas yang dapat membuat perekonomian nasional menurun.
Syarat berikutnya, dalam hal finansial yaitu pemungutan pajak harus efisien yang berarti pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu, dan biaya minimal serta harus efektif yang berarti hasil dari pemungutan pajak harus sesuai dngan perhitungan yang telah dilakukan.
Syarat yang terakhir yakni syarat sederhana yang berarti sistem pemungutan pajak harus bersifat sederhana atau dengan kata lain dapat
mudah dimengerti oleh para Wajib Pajak. (Atania Salsabila)