PajakOnline.com—Wajib pajak berhak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) tak benar kepada dirjen pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/ Tahun 2022.
Namun, ada 2 persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan tersebut. Pertama, wajib pajak bersangkutan tidak sedang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak ke dirjen pajak.
“Kedua, wajib pajak mengajukan keberatan, tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh dirjen pajak karena tidak memenuhi persyaratan,” demikian kutipan Pasal 38 ayat (4) PP 50/2022.
Mengacu PP 50/2022, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar juga tidak dapat diajukan apabila wajib pajak ternyata mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada dirjen pajak.
