TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Wajib Pajak Ajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan SKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak berhak untuk mengajukan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) tak benar kepada dirjen pajak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50/ Tahun 2022.

Namun, ada 2 persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk dapat mengajukan permohonan tersebut. Pertama, wajib pajak bersangkutan tidak sedang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak ke dirjen pajak.

“Kedua, wajib pajak mengajukan keberatan, tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh dirjen pajak karena tidak memenuhi persyaratan,” demikian kutipan Pasal 38 ayat (4) PP 50/2022.

Mengacu PP 50/2022, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar juga tidak dapat diajukan apabila wajib pajak ternyata mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada dirjen pajak.

Dirjen pajak dapat mempertimbangkan buku, catatan, atau dokumen yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut. Kemudian, dirjen pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan
atau pembatalan surat ketetapan pajak yang diajukan oleh wajib pajak dalam
jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Jika jangka waktu telah lewat, tetapi dirjen pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari pemohon dianggap dikabulkan.

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali.