PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikupa, Tangerang, memberikan piagam penghargaan kepada PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia) sebagai salah satu dari sepuluh besar perusahaan pembayar pajak terbesar untuk area Cikupa, Tangerang, Banten.
Dengan penghargaan ini wajib pajak diharapkan dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik di 2021.
Penghargaan yang diterima oleh PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia) menjadi bukti bahwa AFC Indonesia terus berkomitmen dan berdedikasi dalam melayani negeri dengan kembali menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar.
“PT H&E Dermatech Indonesia (AFC Indonesia) termasuk sepuluh besar badan usaha membayar pajak yang signifikan. Mudah-mudahan dengan apresiasi ini, usaha wajib pajak kita (AFC Indonesia) juga semakin baik, dan pajak yang dibayarkan semakin besar dan semakin taat,” kata Founder AFC Indonesia Ernest Prayuda seperti kami kutip dari keterangan pers hari ini, Senin (12/4/2021).
Ernest Prayuda berharap perusahaan MLM (Multi Level Marketing) lainnya di Indonesia meniru kepatuhan PT H&E Dermatech (AFC Indonesia) dalam membayar pajak.
“Dengan demikian bisa memberikan pencerahan agar leader perusahaan MLM lainnya taat membayar pajak demi pembangunan yang berkelanjutan untuk Indonesia,” kata Ernest.

































