Jenis-jenis Surat Setoran Pajak
PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau yang dilakukan dengan cara lain ...
PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau yang dilakukan dengan cara lain ...
PajakOnline.com—Wajib Pajak harus mengisi formulir untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dan Setoran Elektronik (SSE). ...
PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, mengatur tentang Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) ...
PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak adalah sebuah bukti pembayaran atau penyetoran tagihan pajak dengan bentuk formulir yang digunakan oleh wajib pajak. Ada ...
PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak yang tercantum dalam PER-22/PJ/2021 yang menjadi perubahan ...
PajakOnline.com—Wajib pajak perlu memerhatikan saat mengisi Surat Setoran Pajak (SSP). Jenis SSP sendiri dibagi menjadi 2 sebagai berikut: 1. SSP ...
PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara tertulis dalam banyak regulasi. Sesuai Pasal 1 angka 38 PMK 225/2020, NTPN merupakan nomor unik tanda ...
PajakOnline.com—Bukti setor pajak atau yang lebih dikenal dengan Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bentuk dasar bukti pembayaran atau penyetoran pajak ...
PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak atau E-Billing pajak memberikan begitu banyak kemudahan bagi para Wajib ...
PajakOnline.com—Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis beleid baru mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian Surat Setoran Pajak (SSP). Beleid baru ...
Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.
Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.