PajakOnline.com—Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.499,3 triliun hingga Rp1.528,7 triliun pada tahun 2022 mendatang. Pada angka estimasi tertinggi ini, target penerimaan perpajakan tersebut naik 5,8% dari tahun 2021 Rp1.444,5 triliun. Untuk mencapainya, Pemerintah akan melanjutkan langkah-langkah transformasi perpajakan.
“Menggali dan meningkatkan basis pajak kita, memperkuat sistem perpajakan dengan membangun core tax, dan juga terus melakukan sinergi antara pendapatan pajak dan bukan pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).
Menkeu menjelaskan, ada upaya penguatan proses bisnis secara digital dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system. Pemerintah juga akan melanjutkan reformasi perpajakan secara sehat, adil, dan kompetitif. Termasuk, melalui inovasi penggalian potensi pajak untuk meningkatkan tax ratio, memperluas basis perpajakan, serta memperbarui sistem perpajakan yang sejalan dengan struktur perekonomian.
Di samping itu, terus mendorong sinergi antarunit di Kemenkeu untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara, baik pada pajak, kepabeanan dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.
Mengenai perluasan basis perpajakan, Pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan dari sektor e-commerce, menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), serta pengenaan cukai pada kantong plastik.
Penggalian potensi penerimaan pajak akan dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha. Pemberian insentif fiskal juga tetap akan dilakukan secara terukur.

































