PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan target penerimaan pajak rokok seluruh provinsi tahun anggaran 2023 mencapai Rp22,79 triliun. Target tersebut bertambah 20% dibandingkan dengan target setoran pajak rokok hingga akhir tahun ini sebesar Rp18,96 triliun.
“Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2023…digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2023 untuk masing-masing provinsi,” demikian kutipan diktum kedua KEP-38/PK/2022.
Provinsi dengan target penerimaan pajak rokok terbesar pada tahun depan adalah Jawa
Barat (Jabar) sebesar Rp4,02 triliun. Kemudian, Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp3,4 triliun dan Jawa Tengah (Jateng) Rp3,1 triliun.
Berdasarkan target pajak rokok tahun 2023 bagi setiap provinsi, masing-masing gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di wilayahnya.
Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Wajib pajak rokok ialah pengusaha pabrikan atau importir rokok. Pajak rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dengan cukai rokok sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).
Setelah dipungut, pajak rokok disetorkan ke rekening pemerintah provinsi secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk. Lebih lanjut, sebanyak 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota, harus dialokasikan untuk
mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.