TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Depan Target Setoran Pajak Rokok Rp22,79 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menetapkan target penerimaan pajak rokok seluruh provinsi tahun anggaran 2023 mencapai Rp22,79 triliun. Target tersebut bertambah 20% dibandingkan dengan target setoran pajak rokok hingga akhir tahun ini sebesar Rp18,96 triliun.

"Penetapan estimasi penerimaan pajak rokok untuk masing-masing provinsi tahun anggaran 2023…digunakan sebagai dasar penyusunan APBD 2023 untuk masing-masing provinsi," demikian kutipan diktum kedua KEP-38/PK/2022.

Provinsi dengan target penerimaan pajak rokok terbesar pada tahun depan adalah Jawa
Barat (Jabar) sebesar Rp4,02 triliun. Kemudian, Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp3,4 triliun dan Jawa Tengah (Jateng) Rp3,1 triliun.

Berdasarkan target pajak rokok tahun 2023 bagi setiap provinsi, masing-masing gubernur menetapkan alokasi bagi hasil pajak rokok untuk kabupaten/kota di wilayahnya.

Pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wajib pajak rokok ialah pengusaha pabrikan atau importir rokok. Pajak rokok dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dengan cukai rokok sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Setelah dipungut, pajak rokok disetorkan ke rekening pemerintah provinsi secara proporsional sesuai dengan jumlah penduduk. Lebih lanjut, sebanyak 50% dari penerimaan pajak rokok yang diterima pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota, harus dialokasikan untuk
mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.