PajakOnline.com—Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi harus ditandatangani wajib pajak dengan tanda tangan elektronik.
Dengan menandatangani bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi melalui elektronik yang dilakukan wajib pajak atau kuasa wajib pajak memakai sertifikat elektronik atau kode otorisasi Ditjen Pajak (DJP) milik wajib pajak atau kuasa wajib pajak.
Dalam Pasal 9 ayat (4) PER-24/PJ/2021 menjelaskan, “Wajib pajak/wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak … yang belum memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP; atau memiliki sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP namun masa berlakunya telah berakhir, harus mengajukan permohonan penerbitan sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Peraturan perundang-undangan di sini yaitu PMK Nomor 63 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan juga penerbitan, penandatanganan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan pajak secara elektronik.
Walaupun ada kewajiban untuk wajib pajak menandatangani bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan SPT masa PPh unifikasi melalui tanda tangan elektronik berdasarkan PMK 63/2021, tanda tangan elektronik yang dibuat dengan sertifikat elektronik versi PMK 147/2017 tetap berlaku sampai akhir tahun 2022.
Dijelaskan dalam Pasal 14 PER-24/PJ/2021 “Sertifikat elektronik pemotong/pemungut PPh yang dikeluarkan oleh DJP sebagaimana diatur dalam PMK 147/2017 … dapat digunakan untuk melakukan tanda tangan elektronik … sampai dengan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.”
Dalam PMK 63/2021 ada 2 jenis tanda tangan elektronik yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.
Tanda tangan tersertifikasi artinya tanda tangan elektronik yang dibuat memakai sertifikat elektronik, sementara untuk tidak tersertifikasi artinya tanda tangan elektronik yang dibuat memakai kode otorisasi DJP. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































