PajakOnline | Pemerintah menargetkan penerimaan negara pada 2026 tumbuh hampir 10%, dengan porsi terbesar target dari pajak dengan setoran diproyeksikan naik 13%. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5% dari proyeksi tahun ini yang diprediksi sebesar Rp2.076,9 triliun.
Namun, target tersebut dinilai ambisius, bahkan tidak realistis. Soalnya, tax ratio Indonesia masih rendah 10–12%, tidak beranjak naik sejak beberapa tahun terakhir.Dari 145 juta penduduk usia kerja, hanya sekitar 17 juta orang saja yang rutin melaporkan dan membayar pajak. Artinya, mayoritas masyarakat belum masuk ke dalam sistem perpajakan.
Menurut peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Riandy Laksono, target penerimaan pajak tahun 2026 tersebut tidak masuk akal.
“Tiga belas persen itu secara historis tidak masuk akal karena secara historis kita naiknya cuma 5 sampai 6 persen dan penerimaan dua digit itu biasanya saat commodity boom lagi berlangsung,” kata Riandy dalam Media Briefing bertema RAPBN 2026: Menimbang Janji Politik di Tengah Keterbatasan Fiskal di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025). Target penerimaan pajak naik sebesar 13% itu belum ada sumber pertumbuhan ekonomi baru yang jelas.
Kondisi ini menunjukkan peningkatan penerimaan lebih bersifat nominal, bukan struktural. Dengan kata lain, walaupun target pajak didongkrak, tetapi kontribusinya terhadap PDB tidak banyak berubah.
Stagnasi tax ratio menandakan keterbatasan pemerintah dalam memperluas basis pajak secara signifikan. Di samping itu, potensi pelambatan ekonomi masih ada hingga konsumsi atau daya beli masyarakat perlu dijaga terus.
“Basis pajak kita memang sangat kecil. Hanya 17 juta dari 145 juta orang yang usia kerja itu yang bayar pajak atau mengisi fom pajak,” jelasnya.
Selain itu, 59% tenaga kerja Indonesia masih berada di sektor informal. Kondisi ini membuat pemerintah kesulitan menggali potensi pajak, karena sebagian besar aktivitas ekonomi tidak tercatat secara resmi.
Tak hanya individu, kepatuhan pajak perusahaan juga masih rendah, baik pelaku UMKM maupun pengusaha korporasi besar dinilai masih lemah dalam konsistensi membayar pajak sesuai aturan.
Di tengah sempitnya basis pajak, pemerintah semakin bergantung pada intensifikasi fiskal. Penerapan coretax DJP dan perbaikan administrasi menjadi salah satu strategi.
Data lima tahun terakhir memperlihatkan tren yang mengkhawatirkan. Porsi penerimaan dari pajak naik drastis, dari 77% menjadi 86%, sementara PNBP dari sumber daya alam turun dari 23% menjadi 14%. Ketergantungan pajak makin tinggi, namun tax ratio belum naik-naik.
“Dalam 5 tahun terakhir, porsi penerimaan perpajakan itu naik hampir 10 percent poin dari 77% menjadi 86%. Sebaliknya PNBP dari hasil sumber daya alam itu malah turun dari 23% menjadi hanya 14% pada priode yang sama,” katanya.
Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan perlu upaya keras untuk mewujudkan target penerimaan pajak 2026.
“Untuk penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun itu artinya harus tumbuh 13,5 persen. Itu cukup tinggi dan ambisius,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 dan Nota Keuangan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Namun, bendahara negara itu memastikan tak ada penambahan kebijakan pajak dan tarif baru untuk mengejar target tersebut. Aturan masih mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). “Jadi tidak ada tarif baru,” katanya.
Walaupun tidak ada tarif pajak baru, pemerintah bakal semakin gencar meningkatkan penerimaan pajak. Intensifikasi perpajakan akan dilakukan, baik melalui perbaikan administrasi maupun penegakan kepatuhan wajib pajak.

































