PajakOnline.com— Mulai tahun 2020, nomenklatur Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah berubah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI. Perubahan itu merujuk pada aturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Derah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019.
Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan, Wakil Badan dan Sekretariat Badan, Bidang Perencanaan dan Pengembangan, Bidang Pendapatan Pajak I, Bidang Pendapatan Pajak II, Bidang Pendapatan Retribusi dan Lain-lain PAD, Bidang Peraturan dan Unit Pelaksana Teknis: Pusat Data dan Informasi Pendapatan.
Selain, itu juga ada 5 Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi DKI Jakarta,43 Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah dan 5 Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor UPP PKB & BBN-KB.
Langkah awal di tahun 2020 Bapenda akan melanjutkan kerja sama dengan aparatur lurah dan camat dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah tahun 2020.
Plt. Kepala Bapenda DKI Jakarta Sri Haryati berharap, langkah sejak awal tahun 2020 ini merupakan upaya agar penerimaan 13 jenis pajak daerah tercapai sesuai target yang ditetapkan.
“Target penerimaan ke 13 jenis pajak daerah tahun 2020 sebesar Rp50,1 triliun dan digunakan untuk membiayai sejumlah program pembangunan, layanan pendidikan (Kartu Jakarta Pintar), layanan kesehatan (Kartu Jakarta Sehat), peningkatan kesejahteraan warga Jakarta seperti Kartu Disabilitas, Kartu Lansia dan lain-lain,” ujar Sri Haryati.
Sri mengungkapkan Bapenda Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan aparatur lurah dan camat di lima wilayah kota serta kabupaten guna optimalisasi penerimaan ke-13 jenis pajak daerah tahun 2020.
Menurut Sri kerja sama dengan aparatur wali kota terbukti efektif sehingga penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) sejak beberapa tahun sebelumnya tercapai maksimal.
“Jadi keterlibatan aparatur lurah dan camat lebih ditingkatkan sehingga penerimaan per jenis pajak daerah lainnya lebih optimal lagi di awal tahun 2020,” ungkap Sri.
Untuk itu, lanjut Sri, pihaknya akan menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah agar dikeluarkan instruksi kepada lurah dan camat dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak tahun 2020.
“Kami menargetkan di bulan awal tahun 2020 kerja sama melibatkan aparatur lurah dan camat direalisasikan melalui instruksi Sekda sehingga warga menunaikan kewajiban pembayaran pajak sebelum akhir tahun 2020,” tambahnya.
Berikut ini data realisasi pendapatan daerah sektor pajak DKI Jakarta pada 2019 dan targetnya di tahun 2020 :
Pajak Kendaraan Bermotor
Target 2019 Rp8,8 triliun
Realisasi 2019 Rp8,84 triliun
Target 2020 Rp9,5 triliun
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Target 2019 Rp5,65 triliun
Realisasi 2019 Rp5,403 triliun
Target 2020 RpRp5,9 triliun
