TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Target Pajak Tahun Depan Masih Dihadang Pandemi

· ·

Target Pajak Tahun Depan Masih Dihadang Pandemi

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mengejar target pajak pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun tahun depan atau naik 9,5% dibandingkan tahun ini.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan pajak tahun depan diproyeksikan belum akan seperti tahun 2019 yang realisasinya di atas Rp1.300 triliun. Sebab, dampak pandemi masih akan dirasakan hingga tahun depan.

"Ada insentif yang bersifat permanen yaitu penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2022. Kemudian, aktivitas usaha diproyeksikan belum sepenuhnya pulih," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini.

Dia menambahkan, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan Rp244 triliun pada 2022 atau tumbuh 4,6% dibandingkan tahun ini. Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai akan ditopang oleh ekstensifikasi cukai, salah satunya dengan pemberlakuan cukai plastik. Selain itu, membaiknya aktivitas industri dalam negeri akan mendukung penerimaan Bea Masuk.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan empat kebijakan perpajakan tahun 2022. Pertama, perluasan basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kedua, adalah penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter usaha.

"Ketiga adalah inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha," katanya. Kemudian, kebijakan keempat adalah insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur.

"Kita akan ikuti juga tren policy global. Saat presiden (negara-negara anggota) G-20 akan lihat implementasi global tax yang diharapkan memberi manfaat untuk Indonesia," tutup Menkeu Sri Mulyani.

Berita lainnya di Headlines