PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mengejar target pajak pada tahun 2022. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.506,9 triliun tahun depan atau naik 9,5% dibandingkan tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, penerimaan pajak tahun depan diproyeksikan belum akan seperti tahun 2019 yang realisasinya di atas Rp1.300 triliun. Sebab, dampak pandemi masih akan dirasakan hingga tahun depan.
“Ada insentif yang bersifat permanen yaitu penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 20% pada 2022. Kemudian, aktivitas usaha diproyeksikan belum sepenuhnya pulih,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, belum lama ini.
Dia menambahkan, penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan Rp244 triliun pada 2022 atau tumbuh 4,6% dibandingkan tahun ini. Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai akan ditopang oleh ekstensifikasi cukai, salah satunya dengan pemberlakuan cukai plastik. Selain itu, membaiknya aktivitas industri dalam negeri akan mendukung penerimaan Bea Masuk.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan empat kebijakan perpajakan tahun 2022. Pertama, perluasan basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Kedua, adalah penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter usaha.
“Ketiga adalah inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha,” katanya. Kemudian, kebijakan keempat adalah insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur.
“Kita akan ikuti juga tren policy global. Saat presiden (negara-negara anggota) G-20 akan lihat implementasi global tax yang diharapkan memberi manfaat untuk Indonesia,” tutup Menkeu Sri Mulyani.


































