PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR telah menyepakati target penerimaan perpajakan pada tahun 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun atau naik sebesar Rp4,3 triliun.
Kenaikan target tersebut didukung kenaikan target PPN dari Rp740,1 triliun menjadi Rp743 triliun. PPN sendiri telah mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11%.
“Ini karena inflasi yang sedikit meningkat, pertumbuhan ekonomi tetap 5,3%, dan size ekonomi akan sedikit lebih tinggi, diharapkan PPN mengikuti size ekonomi tersebut,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (14/9/2022).
Target penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp303,2 triliun, atau naik Rp1,4 triliun dibandingkan dengan usulan awal. Adapun target penerimaan bea masuk disepakati naik senilai Rp200 miliar, sedangkan target penerimaan bea keluar naik senilai Rp1,2 triliun.
Selanjutnya, target PNBP juga disepakati naik Rp15,1 triliun menjadi Rp441,4 triliun dari sebelumnya Rp426,3 triliun. Meski target pendapatan negara naik Rp19,4 triliun, target defisit anggaran pada tahun depan tetap senilai Rp598,2 triliun.
Hal ini dikarenakan adanya kenaikan belanja negara seperti anggaran subsidi energi bertambah Rp1,3 triliun, cadangan pendidikan senilai Rp3,9 triliun, tambahan belanja nonpendidikan senilai Rp11,2 triliun, dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp3 triliun.
Meski nominal defisit tetap senilai Rp598,2 triliun, rasio defisit sedikit turun dari usulan awal sebesar 2,85% menjadi 2,84%. Hal ini disebabkan oleh kenaikan asumsi PDB nominal dari Rp20.988,6 triliun menjadi Rp21.037,9 triliun. Sementara itu, asumsi inflasi pada tahun depan disepakati naik dari usulan awal 3,3% menjadi sebesar 3,6%.

































