PajakOnline.com—Pemerintah telah menaikkan tarif cukai minuman beralkohol sejak 1 Januari 2024. Kenaikan yang berlaku untuk semua golongan minuman beralkohol baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.
“Bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti,” tulis PMK Nomor 160 Tahun 2023.
Berikut Ini adalah daftar tarif cukai terbaru dalam PMK Nomor 160 Tahun 2023;
1. Tarif cukai untuk etil alkohol dalam kadar berapapun yang diproduksi di dalam maupun luar negeri atau impor dikenakan biaya sebesar Rp20 ribu per liter;
2. Minuman yang mengandung etil alkohol golongan A (kadar etil sampai dengan 5 persen) dikenakan tarif cukai Rp16.500 per liter untuk produksi dalam negeri maupun impor;
3. Minuman mengandung alkohol golongan B (kadar lebih dari 5 persen – 20 persen) dikenakan tarif cukai Rp42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp53.000 per liter untuk impor;
4. Minuman mengandung alkohol golongan C (kadar lebih dari 20 persen – 55 persen) dikenakan tarif cukai Rp101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp152.000 untuk produksi impor;
5. Konsentrat yang mengandung etil alkohol berbentuk cairan dikenakan biaya Rp228 ribu per liter untuk produksi dalam negeri dan impor; dan
6. Konsentrat mengandung alkohol berbentuk padatan dikenakan biaya Rp1.000 per gram untuk produksi dalam negeri dan impor. (Wiasti Meurani)