TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Cukai Rokok Berikut Harga Jual Eceran Minimum Tahun Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok beserta batasan harga jual eceran (HJE) minimumnya pada tahun 2023 ini.

Pertimbangan PMK 191/2022 menyatakan kebijakan cukai rokok perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Kepala kantor Bea dan Cukai lalu diperintahkan menetapkan kembali tarif cukai rokok dan HJE minimumnya.

"Kepala kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan ... penetapan kembali dilakukan dengan memperhatikan tarif cukai untuk jenis hasil tembakau, golongan pengusaha pabrik hasil tembakau, dan harga jual eceran per batang atau gram," demikian kutipan Pasal II ayat (1) PMK 191/2022.

Penetapan kembali tarif cukai dilakukan sesuai dengan tarif cukai yang berlaku seperti tercantum dalam Lampiran I untuk rokok buatan dalam negeri pada 2023. HJE yang ditetapkan kembali juga tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan HJE minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.

Melalui PMK 191/2022, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2023- 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Berikut daftar tarif cukai beserta HJE produk rokok berlaku 2023:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM golongan I HJE paling rendah Rp2.055 dan tarif cukai Rp1.101 per
batang atau gram.
- SKM golongan II HJE paling rendah Rp1.255 dan tarif cukai Rp669 per batang
atau gram.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- SPM golongan I HJE paling rendah Rp2.165 dan tarif cukai Rp1.193 per
batang atau gram.
- SPM golongan II HJE paling rendah Rp1.295 dan tarif cukai Rp710 per batang
atau gram.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- SKT/SPT golongan I HJE paling rendah Rp1.250 sampai dengan Rp1.800,
serta tarif cukai Rp361 per batang atau gram.
- SKT/SPT golongan II HJE paling rendah Rp720 dan tarif cukai Rp214 per
batang atau gram.
- SKT/SPT golongan III HJE paling rendah Rp605 dan tarif cukai Rp118 per
batang atau gram.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- SKTF/SPTF tanpa golongan HJE paling rendah Rp2.055 dan tarif cukai
Rp1.101 per batang atau gram.

5. Kelembak Kemenyan (KLM)
- KLM golongan I HJE paling rendah Rp860 dan tarif cukai Rp461 per batang
atau gram.
- KLM golongan II HJE paling rendah Rp200 dan tarif cukai Rp25 per batang
atau gram.

Pada jenis rokok tembakau iris (TIS), rokok daun atau klobot (KLB), dan cerutu
(CRT), tarif cukai dan HJE dalam PMK 191/2022 tidak mengalami perubahan dari
ketentuan yang lama.