PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan RCEP. Dengan ditetapkannya UU 24/2022, artinya kesepakatan yang ada dalam RCEP dapat segera diimplementasikan di Indonesia.
RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan negara anggota Asean (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan 5 negara mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).
Selain itu, RCEP dapat mendatangkan beragam manfaat di antaranya memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan. RCEP dinilai dapat membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.
Untuk itu, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan RCEP (PMK 209/2022).
Tarif preferensi merupakan tarif khusus yang bisa lebih rendah dari tari bea masuk umum. Tarif ini diberikan khusus untuk negara tertentu dan atas barang tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin/ROO).
Dalam Pasal 1 angka 12 PMK 209/2022, tarif differentials adalah tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama.
Sementara itu, tarif differentials terbagi menjadi 2 subkelompok, yakni tarif differentials umum dan tarif differentials khusus. Perbedaan keduanya terletak pada ‘persyaratan tambahan’ yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin).
Adapun RCEP Country of Origin merupakan pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang originating dalam pengenaan tarif preferensi. Sedangkan barang originating merupakan barang yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan RCEP. Maka, barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, yang besaran tarif preferensi dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.
Berikut daftar PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP:
– PMK 221/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Asean.
– PMK 222/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Australia.
– PMK 223/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Korea.
– PMK 224/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk China.
– PMK 225/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Jepang.
– PMK 226/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk New Zealand. (Kelly Pabelasary)