PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan, tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada periode Juli-September 2023.
Kementerian ESDM tetap mempertahankan tarif listrik untuk triwulan III/2023 walaupun indikator makro mengalami penguatan jika dibandingkan dengan posisi 3 bulan sebelumnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu, menyampaikan keputusan tersebut diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat serta daya saing industri di tengah momentum pemulihan ekonomi saat ini.
“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta industri saat ini,” kata Jisman dalam keterangan pers, dikutip hari ini.
Tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi terdiri dari kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB). Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan/III 2023 adalah realisasi rata-rata Februari, Maret, dan April 2023. Perincian kursnya yakni sebesar Rp15.097,81 per dolar AS, ICP sebesar US$77,8 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram, sesuai kebijakan DMO batu bara US$70 per ton.
Ia menyampaikan, tarif listrik nonsubsidi periode triwulan ketiga itu harusnya mengalami kenaikan lantaran sejumlah indikator ekonomi makro yang belakangan menguat. Namun, pemerintah memutuskan tarif triwulan III/2023 tidak mengalami perubahan tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini,” katanya.
Jisman juga menambahkan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah yang efisiensi, guna mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik. “Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif” ujarnya. (Azzahra Choirrun Nissa)