TRENDING
Kanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran Investor
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif PPh Final, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berikut ini tarif PPh Final berdasarkan jenis penghasilan, peraturan, objek dan tarifnya;



























































































No.
Jenis Penghasilan /Peraturan Objek Tarif
1. Bunga deposito/tabungan Bunga yang berasal dari deposito/tabungan bank (yang didirikan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui melalui cabangnya di Indonesia), termasuk jasa giro dan diskonto Sertifikat BI. 20% x Jumlah bruto
Dasar Hukum :
- PP No.131 Tahun 2000
Termasuk dalam pengertian bunga adalah manfaat tabungan/deposito yang diperoleh dari perusahaan asuransi.
2. Penghasilan dari transaksi saham Panghasilan yang diterima oleh penyelenggara bursa dari transaksi saham. 0.1% x Jumlah bruto nilai transaksi penjualan seluruh saham Ditambah 0.5% x nilai pasar saham saat IPO untuk saham pendiri
Dasar Hukum :
- PP No.41 Tahun 1994 jo PP No.14 tahun 1997
3. Hadiah atas undian Hadiah dengan nama dan bentuik apapun melalui cara undian yang diterima oleh orang pribadi/badan dalam negeri dan luar negeri. 25% x Jumlah bruto nilai undian
Dasar Hukum :
- PP No.132 Tahun 2000
4. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Nilai pengalihan (nilai tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan dan NJOP tanah dan bangunan) yang lebih dari Rp.60 Juta 5 % x Nilai Pengalihan
Dasar Hukum :
- PP No.48 Tahun 1994 jo PP No.27 Tahun 1996 jo PP No.79 Tahun 1999
5. Penghasilan dari persewaan tanah dan/bangunan Jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi 26 2/3% x 15% = 4% x jumlah bruto*
Dasar Hukum : - PP No. 29 Tahun 1996 jo PP No 5 Tahun 2002 Persewaan tanah dan/atau bangunan 10% x jumlah bruto nilai persewaan (baik yang menyewakan adalah WP Badan/BUT maupun WP Orang Pribadi)
6. Penghasilan bunga atau diskonto obligasi Bunga atau diskonto obligasi yang diperdagangkan di bursa efek 15 % x jumlah bruto (untuk WP dalam negeri dan BUT)
Dasar Hukum :
- PP No. 139 Tahun 2000
20 % x jumlah bruto (untuk WP luar negeri) atau (berdasarkan tarif persetujuan penghindaran pajak berganda)
7. Imbalan jasa konstruksi Jasa konstruksi oleh kontraktor pengusaha kecil 2 % x imbalan bruto jasa pelaksanaan konstruksi
Dasar Hukum :
- PP No. 140 Tahun 2000
4 % x imbalan bruto jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi