PajakOnline.com—Tarif preferensi merupakan suatu tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax.
Sementara itu, berdasarkan PMK No. 11/PMK.04/2019 Pasal 1 angka 14, tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Perlu diketahui, saat ini Indonesia sudah menerapkan tarif preferensi dalam beberapa skema. Adapun skema tarif preferensi yakni sebagai berikut :
– ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA)
– ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA)
– ASEAN-Korea Free Trade Area (AKFTA)
– Indonesia_Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
– ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA)
– ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)
– Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IPPTA)
– ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP).
Pada setiap skema tersebut telah dilakukan penetapan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, seperti pada tarif preferensi ATIGA tercantum pada PMK 25/2017 dan ACFTA tercantum dalam PMK 26/2017.
Kemudian, pada AKFTA tercantum dalam PMK No. 24/PMK.010/2017, IJEPA tercantum dalam PMK 30/2017 serta AIFTA tercantum dalam PMK No. 27/PMK.010/2017. Terkait besaran tarif preferensi ini dapat berbeda-beda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN) sebagai bentuk dari suatu fasilitas.
Lebih lanjut, pada tarif preferensi dapat diberikan pada impor barang untuk digunakan atau dipakai, impor barang untuk dipakai dari tempat penimbunan berikat (TPB) maupun pusat logistik berikat (PLB) yang telah mendapatkan persetujuan untuk menggunakan tarif preferensi saat pemasukan barang.
Tarif khusus tersebut juga diterapkan atas pengeluaran barang hasil produksi dari kawasan bebas ke tempat lain selama masih berada di dalam daerah pabean. Berikut tiga ketentuan yang wajib dipenuhi, yakni sebagai berikut:
– Bahan baku atau bahan penolong berasal dari luar daerah pabean
– Ketika melakukan pemasukan barang ke kawasan bebas, wajib memperoleh persetujuan penggunaan tarif preferensi
– Kegiatan tersebut dilakukan oleh pengusaha yang ada di kawasan bebas yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi.
Terdapat pula importir yang dapat menerima tarif preferensi yakni seperti Importir perseorangan, Badan hukum, Penyelenggara atau pengusaha TPB, Penyelenggara atau pengusaha PLB, dan Pengusaha yang ada di kawasan bebas. (Azzahra Choirrun Nissa)