PajakOnline.com—Berikut ini kami sampaikan mengenai tata cara perubahan tahun buku atau tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tercantum dalam SE – 14/PJ.313/1991.
1.Wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kepala KPP, dengan syarat:
-SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dilaporkan.
-Melunasi hutang pajak yang dimiliki wajib pajak. Apabila hutang pajak tidak dilunasi, penerbitan SK persetujuan akan ditunda.
-Mengemukakan alasan-alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
2.Alasan-alasan yang dikemukakan wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-Perubahan tahun buku/tahun pajak dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya untuk menghindari kerugian bagi perusahaan.
-Permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan kembali.
-Tidak ada maksud bagi perusahaan untuk melakukan pergeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.
3.Keputusan persetujuan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima.
4.Apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan, maka permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak tidak dikabulkan.

































