TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tax Payer Charter DJP, Apa Itu?

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera meluncurkan Tax Payer Charter, sebuah piagam yang berisi hak dan kewajiban wajib pajak dalam satu dokumen ringkas.

Piagam ini meningkatkan transparansi, keadilan, serta menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara fiskus dan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, Tax Payer Charter merupakan bentuk kodifikasi dari berbagai ketentuan perpajakan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Dari sekian banyak aturan itu, kita punya kodifikasinya. Lalu kita squeeze menjadi 8 hak dan 8 kewajiban," kata Rosmauli dalam Media Briefing DJP.

Rosma menyebutkan pentingnya keseimbangan dalam hubungan fiskus dan wajib pajak. Misalnya, hak atas informasi dan edukasi dari sisi wajib pajak akan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh fiskus.

"Begitu juga hak atas pelayanan yang adil, ini sebenarnya sudah ada di aturan, tapi sekarang kita hadirkan dalam satu dokumen yang ringkas dan mudah dipahami," katanya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, inisiatif (Tax Payer Charter) ini mencerminkan komitmen DJP untuk bertransformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan setara, sebagaimana telah diterapkan di berbagai negara maju.

"Kalau kita lihat di negara-negara dengan sistem perpajakan modern seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat, mereka semua punya tax payer charter," kata Yon.

Selama ini, berbagai hak dan kewajiban wajib pajak tersebar dalam sejumlah PMK, seperti terkait pemeriksaan, penyidikan, hingga pelayanan.

Melalui piagam ini, semua akan dikonsolidasikan sehingga lebih mudah diakses dan dipahami publik.

"Ini merupakan bentuk nyata bahwa DJP terus bergerak mengikuti praktik terbaik dari negara-negara yang sistem perpajakannya sudah modern," kata Yon.

Sementara itu, Ketua Tax Payer Community Abdul Koni menyambut baik hadirnya Tax Payer Charter DJP. "Ini membuktikan reformasi pajak secara menyeluruh, terutama dari sisi para pembayar pajak. DJP telah mengapresiasi wajib pajak yang telah berkontribusi menjadi pembayar pajak," kata Koni.

Menurut Koni, para pembayar pajak adalah patriot bangsa, berjuang bersama mewujudkan Indonesia Emas menuju negara yang adil, makmur, dan sejahtera melalui pemerataan pembangunan dan bantuan sosial.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tax-payer-community-pendidikan-patriot-pajak-harus-masuk-kurikulum-nasional/