PajakOnline.com—Pemerintah dan DPR sepakat untuk menetapkan target tax ratio atau rasio pajak pada tahun 2024 mendatang sebesar 9,92% hingga 10,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara mengatakan, hasil rapat panitia kerja Penerimaan Negara dan menyampaikan bahwa peningkatan tersebut sebagai bentuk optimalisasi Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sementara itu, pemerintah mengusulkan dalam kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM PPKF) tax ratio berada di kisaran 9,91 – 10,18 persen dari produk domestik bruto (PDB) 2024 atau lebih tinggi dari target 2023 yang mencapai 9,61 persen.
Komisi XI DPR mendukung usaha pemerintah untuk menambah penerimaan negara, baik pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi perpajakan dari program hilirisasi.
“Pemerintah akan mengoptimalisasi PNBP melalui pemanfaatan SDA (sumber daya alam), dividen BUMN (Badan Usaha Milik Negara), peningkatan inovasi dan kualitas layanan yang lebih luas, kebijakan penguatan aset barang milik negara yang lebih optimal, serta penguatan tata kelola dan peningkatan sinergi,” kata Amir dikutip hari ini.
Selain itu, Komisi XI DPR mendukung upaya optimalisasi penagihan piutang PNBP melalui automatic blocking system (ABS) dengan kriteria yang konsisten.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyepakati kenaikan target rasio perpajakan tahun 2024, sehingga bisa menjadi dasar perhitungan dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Sri Mulyani menjelaskan, asumsi pertumbuhan ekonomi yang semula diperkirakan sebesar 5,3–5,7 persen disesuaikan menjadi sebesar 5,1–5,7 persen. Revisi tersebut dilakukan agar lebih realistis seiring dengan perkembangan terkini serta tantangan dan risiko eksternal. (Kelly Pabelasary)