Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tax Shifting

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22 Desember 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
DJBC Musnahkan Rokok Ilegal di Semarang, Pasuruan dan Kotabaru

Rokok dikenakan pita cukai. Ada tax shifting dalam industri rokok Sumber Foto: DJBC.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Tax Shifting dikenal pula dengan istilah pergeseran pajak. Tax Shifting adalah pemindahan atau mentransfer beban pajak dari subjek pajak kepada pihak lainnya. Dengan demikian, orang atau badan yang dikenakan pajak tidak menanggung beban pajak.

Tax shifting merupakan fenomena ekonomi di mana wajib pajak memindahkan beban pajak kepada pembeli atau penyuplai dengan menambah harga penjualan atau menekan harga pembelian saat transaksi terjadi.

Tax shifting memiliki tiga karakteristik;

1. Berkaitan erat dengan kenaikan atau penurunan harga.
2. Distribusi kembali beban pajak di antara subjek pajak atau pihak yang terlibat sehingga dapat menyebabkan ketidakstabilan antara wajib pajak dan penanggung pajak.
3. Perilaku wajib pajak yang proaktif.

Jenis Pergeseran Beban Pajak

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Beban pajak dapat bergeser melalui transaksi penjualan atau melalui transaksi pembelian. Pergeseran ini akan melibatkan perubahan pada harga barang atau jasa yang diperjualbelikan.

1. Backward Shifting

Pada backward shifting, beban pajak suatu barang dialihkan kembali kepada pelaku produksi melalui transaksi pembelian.

Contohnya, produsen meminta penyuplai material produksi untuk menerima harga yang lebih rendah, atau menekan biaya upah pegawainya sehingga harga harga barang tersebut tetap sama dan beban pajak dapat ditanggung oleh penjual atau produsen bahan baku, bukan oleh konsumen akhir.

2. Kombinasi

Jenis kombinasi antara forward dan backward shifting dilakukan dengan cara produsen barang kena pajak memindahkan beban pajak dengan melakukan penambahan sebagian harga serta pengurangan pembayaran faktor-faktor produksi.

3. Forward Shifting

Pada forward shifting, beban pajak bergeser dari produsen ke konsumen melalui transaksi penjualan dengan cara menaikkan harga barang, baik secara keseluruhan maupun sebagian nilai pajak. Contohnya, cukai.

Selanjutnya, produsen dapat mengalihkan beban pajak kepada konsumen dengan mengurangi kualitas atau kuantitas barang kena pajak dalam bentuk transaksi penjualan.

Tahapan Pergeseran Beban Pajak

Tax Shifting terjadi dalam empat tahap, yaitu:

1. Tahap pertama, beban pajak terletak pada wajib pajak yang mengadakan perhitungan pembayaran dengan negara (impact of taxation).

2. Tahap kedua, pergeseran beban pajak merupakan proses pemindahan beban pajak dari pembayar pajak kepada penanggung beban pajak (the shifting of taxation).

3. Tahap ketiga, timbulnya beban moneter yang terakhir setelah terjadi pergeseran dan beban pajak tidak akan berpindah lagi (incidence of taxation).

4. Tahap keempat, adanya konsekuensi-konsekuensi ekonomis dengan adanya incidence of taxation yang disebut dengan effect of taxation.

Tax Shifting Kena Sanksi?

Tax shifting atau pergeseran pajak termasuk dalam skema perencanaan pajak, bagian dari manajemen pajak. Tujuan perencanaan pajak, tidak hanya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi juga agar dapat menekan biaya pajak serendah mungkin untuk mendapatkan laba dan likuiditas yang diharapkan perusahaan.

Oleh karena itu, beberapa perusahaan melakukan praktik pergeseran pajak sebagai salah satu upaya menekan biaya pajak yang perlu ditanggung.

Praktik pergeseran beban pajak merupakan penghindaran diri dari pembayaran pajak yang bersifat lunak. Praktik tax shifting memanfaatkan celah-celah yang ada dalam undang-undang perpajakan untuk menghemat pajak yang harus dibayar sendiri atau yang dibayar oleh pihak lain sehingga tidak ada sanksi hukum bagi wajib pajak yang melakukannya.

Praktik Pergeseran Beban Pajak

Umumnya, praktik pergeseran beban pajak ada pada pajak konsumsi (tax consumption) atau PPN dan cukai. Contoh dari perusahaan yang menerapkannya adalah perusahaan rokok.

Rokok menjadi barang yang dikenai cukai. Untuk menghindari pembayaran beban pajak ini, perusahaan berusaha menggeser beban cukai kepada konsumen rokok dengan cara menaikkan harga jual rokok (forward shifting).

Alternatif lainnya, perusahaan rokok menggeser beban cukai kepada petani tembakau dengan cara menekan harga beli tembakau (backward shifting).

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.