TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tempat Pengkreditan Pajak Masukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tempat Pengkreditan Pajak Masukan tercantum dalam PP Nomor 143 Tahun 2000 Jo SE – 21/PJ.5/2001.

1. Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan

–PKP dapat mengkreditkan pajak masukan di tempat PKP tersebut dikukuhkan
–PKP dapat mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan, sepanjang :

a.Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

b.Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liaso office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

c.Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi.
d.Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

2. Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pajak Terutang Atas Ekspor

–Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan sepanjang :

a.Lokasi usaha Wajib Pajak tempat dilakukannya ekspor Barang Kena Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.

b.Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak (PEB) hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.

3. Tata cara pemberian ijin oleh Dirjen Pajak

–Kepala Kanwil meminta konfirmasi kepada Kepala KPP tentang kebenaran syarat-syarat yang telah ditentukan (point 1 dan 2).

–Kepala KPP harus memberikan jawaban konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak surat permintaan konfirmasi diterima.

–Permohonan ijin tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.

–Ijin pengkreditan pajak masukan hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan pajak masukan.

–PKP harus mencantumkan nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.