PajakOnline.com—Tempat Pengkreditan Pajak Masukan tercantum dalam PP Nomor 143 Tahun 2000 Jo SE – 21/PJ.5/2001.
1. Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pengkreditan Pajak Masukan
–PKP dapat mengkreditkan pajak masukan di tempat PKP tersebut dikukuhkan
–PKP dapat mengajukan permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan, sepanjang :
a.Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan (Kantor Pusat/Kantor Cabang/Perwakilan) tidak melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.
b.Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liaso office). Dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.
c.Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP lokasi.
d.Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
2. Permohonan Tempat Lain Sebagai Tempat Pajak Terutang Atas Ekspor
–Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan sepanjang :
a.Lokasi usaha Wajib Pajak tempat dilakukannya ekspor Barang Kena Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.
b.Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office). Penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak (PEB) hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.
3. Tata cara pemberian ijin oleh Dirjen Pajak
–Kepala Kanwil meminta konfirmasi kepada Kepala KPP tentang kebenaran syarat-syarat yang telah ditentukan (point 1 dan 2).
–Kepala KPP harus memberikan jawaban konfirmasi selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak surat permintaan konfirmasi diterima.
–Permohonan ijin tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
–Ijin pengkreditan pajak masukan hanya menyangkut persetujuan untuk tempat pengkreditan pajak masukan.
–PKP harus mencantumkan nilai PPN, nomor, dan tanggal Faktur Pajak yang diijinkan untuk dikreditkan di tempat lain.