PajakOnline.com—Pemerintah akan menghentikan pemberian insentif pajak berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Namun, ternyata masih ada beberapa sektor yang dapat perpanjangan masa pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2021 mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah mengurangi sejumlah sektor penerima insentif angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat dibandingkan jumlah yang tercantum dalam PMK No 9/2021.
"Insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN, diberikan pada sektor-sektor terpilih," kata Febrio.
Klasifikasi pertama adalah sektor usaha tersebut terdampak pandemi Covid-19 sangat dalam hingga saat ini. Pemerintah memasukkan sektor-sektor tersebut dalam kategori slow starter karena pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pada perbaikan mobilitas masyarakat.
