PajakOnline.com—Sebanyak 40,9 persen wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau PPS melaporkan harta dengan nominal berkisar Rp1—10 miliar. Bahkan terdapat tujuh peserta PPS yang melaporkan harta di atas Rp10 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, PPS telah berjalan selama lima bulan dan akan segera berakhir, pada 30 Juni 2022. Selama PPS berlangsung, sudah terdapat 48.002 wajib pajak yang mengikuti PPS dan melaporkan hartanya. “Sampai hari ini nilai harta dari peserta PPS mencapai Rp94,5 triliun,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/5/2022).
Pelaporan aset tersebut ternyata sebagian besar berasal dari peserta PPS dengan rentang nilai harta dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) di rentang Rp1—10 miliar. Terdapat 19.003 wajib pajak di rentang penghasilan tersebut atau mencakup 41,11 persen dari total peserta PPS.
Peserta PPS terdiri dari wajib pajak di berbagai lapisan ekonomi. Terdapat pula 3.596 peserta yang memiliki harta di bawah Rp10 juta.
Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:
-Di bawah Rp10 juta: 7,78 persen
-Rp10—100 juta: 2,17 persen
-Rp100 juta—1 miliar: 10,81 persen
-Rp1—10 miliar: 41,11 persen –
-Rp10—100 miliar: 31,9 persen
-Rp100 miliar—1 triliun: 5,82 persen
-Rp1—10 triliun: 0,4 persen
-Di atas Rp10 triliun: 0,02 persen
Dari sisi jenis pekerjaan, sebagian peserta PPS atau 45 persen ternyata merupakan pegawai atau karyawan. Lalu, 34,1 persen merupakan wajib pajak dari sektor perdagangan besar dan eceran.
Setelah itu, jenis pekerjaan lainnya memiliki porsi yang jauh lebih sedikit, yakni jasa perorangan lainnya 8,8 persen, sektor lainnya 7 persen, industri pengolahan 3,3 persen, dan jasa profesional 1,8 persen.